Tak Hanya Bambang Suryo, Polisi Juga Tahan 3 Tersangka Lain Kasus Pengaturan Skor Liga 3

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Penyidik Polda Jawa Timur menahan empat tersangka kasus pengaturan skor Liga 3 Zona Jatim. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim atas praktik suap untuk pengaturan skor di Liga 3. Keempat tersangka tersebut yakni Dimas Ypoy Perwira Nusa, Ferry Avrianto, Imam Arif Huda dan Yoyok Bambang Suryo Atmojo alias BS.

"Iya, BS sudah ditahan, bersama tiga tersangka lain, setelah diperiksa. Jadi total ada 4 tersangka (ditahan)," Kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ahmad Taufiqurrahman, Rabu 9 Maret 2022.

Dalam menjalani pemeriksaan ini, Bambang didampingi pengacaranya, Agustian Siagian. Dia telah membawa sejumlah berkas untuk pemeriksaan tambahan kali ini. Salah satunya daftar nama terduga pelaku yang terlibat pengaturan skor.

"Ada (nama orang) federasi, ada klub, juga semua," kata Bambang.

Baca juga : Diduga Terlibat Cinta Segitiga, 3 Perempuan di Ponorogo Adu Jotos

Sementara itu, Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jatim Ahmad Riyadh menyambut baik langkah kepolisian yang melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus suap dan pengaturan skor liga sepak bola. Menurutnya, ini menjadi langkah yang baik untuk mengembangkan ke kasus-kasus lainnya, seperti adanya dugaan mafia bola.

"Untuk proses hukum, kami serahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian," ujarnya.

Terkait tuduhan Bambang bahwa ada pihak federasi dan juga klub yang turut terlibat dalam kasusnya, Riyadh justru meminta Bambang untuk terbuka. Dia minta Bambang untuk menyebut siapa saja yang terlibat dan dari federasi mana. "Kami serius soal kasus ini. Bahkan kami sudah membentuk tim yang secara khusus untuk mengusut kasus ini," katanya.

Diketahui, kasus yang menyeret Bambang Suryo berawal laporan pemilik klub Liga 3, Gresik Putra Paranane FA, Zha Eka Wulandari pada 15 November tahun lalu. Dia melaporkan 2 pemain dan 1 kitman timnya ke Asprov PSSI Jatim. Sebab, 2 pemain dan 1 kitman itu diduga menerima suap dari Bambang Suryo dan Ferry.

Setelah pengumpulan barang bukti, Ketua Komdis PSSI Jatim Makin melaporkannya ke Polda Jatim pada 22 November lalu. Kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Sampai akhirnya lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

 


(ADI)

Berita Terkait