Waduh, Pelaku Korupsi Dana Bansos PKH di Malang Ngaku Diajari Seniornya

Tersangka penyalahgunaan dana bansos PKH di Polres Malang. (medcom.id) Tersangka penyalahgunaan dana bansos PKH di Polres Malang. (medcom.id)

MALANG : Tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Penny Tri Herdiani (28) mengaku bahwa hal yang dilakukan itu karena diajari oleh seniornya. Penny mengungkapkan hal tersebut melalui kuasa hukumnya Didik Lestariyono. Lewat pengacaranya, Penny mengungkapkan bahwa pihaknya ingin hukum berjalan merata.

“Sebenarnya tersangka ini adalah orang yang masih polos, dia tidak mengerti apa yang dilakukan adalah pelanggaran pidana,” ungkap Didik, Jumat 13 Agustus 2021.

Didik menjelaskan bahwa kliennya menyalahgunakan dana bansos tersebut karena telah mengerti ada celah. Karena menurutnya, seniornya di pendamping PKH telah lebih dulu melakukan praktek tersebut. “Tapi sebelum-sebelumnya, senior-seniornya sudah melakukan hal sama. Dia (tersangka) kemudian diajari bagaimana caranya, dan membuat tersangka ikut-ikutan,” terang Didik.

Setelah dilakukan audit tentang distribusi bantuan itu, tersangka kemudian menyadari bahwa pihaknya telah mengambil hak dari penerima manfaat. Oleh karena itu, pihaknya berharap hukum berjalan dengan merata. “Pada waktu dilakukan audit pemeriksaan, (tersangka) terbukti melakukan tipikor. Oleh karena itu harapan kami, dapat muncul tersangka baru agar penegakan hukum di Kabupaten Malang ini terlaksana dengan sempurna,” tegas Didik.

BACA JUGA : Hacker Gondol Cryptocurrency Senilai Rp8,6 Triliun

Didik mengaku bahwa senior pendamping yang mengajari Penny menyalahgunakan dana bansos beberapa masih aktif. Namun ada pula yang telah tidak aktif. “Ada juga yang sudah berhenti. Ini disampaikan tersangka kepada saya selaku kuasa hukum,” ujarnya.

Lanjut Didik, senior yang mengajarkan Penny telah detail menerangkan untuk menyalahgunakan bantuan dana bansos. Padahal hal tersebut tidak semestinya dilakukan, karena bansos tersebut seharusnya diterima oleh warga kurang mampu. “Dari yang disampaikan kepada saya, caranya untuk mengambil hak dari masyarakat harusnya dapat hak PKH itu, bisa disiasati. Supaya uang itu bisa dia nikmati,” bebernya.

Setelah mengerti alur menyalahgunakan bantuan itu, Penny kemudian berjalan sendiri dan memanfaatkan hasil korupsi untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya berobat ibunya. “Setelah mengerti, tersangka jalan sendiri. Uangnya (digunakan) untuk kebutuhan sehari-hari, seperti membeli motor, peralatan rumah tangga dan biaya berobat ibunya yang sakit,” jelas Didik.

Proses penyidikan korupsi dana bansos PKH senilai Rp450 juta ini terus bergulir. Satreskrim Polres Malang telah meminta keterangan lebih dari 25 orang sebagai saksi.


(ADI)

Berita Terkait