Tilap Bansos, Oknum Kades di Blitar Ditangkap

Munib dikeler penyidik untuk menjalani pemeriksaan kasus korupsi dana bansos (Foto / Metro TV) Munib dikeler penyidik untuk menjalani pemeriksaan kasus korupsi dana bansos (Foto / Metro TV)

BLITAR : Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Blitar, Munib ditangkap polisi. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi uang bantuan sosial (bansos) senilai Rp17 juta milik warga. Modusnya, Munib mencairkan dana tersebut dengan alasan warganya penerima bansos tidak bisa datang saat pencairan lantaran terpapar covid-19.

Setelah menjalani pemeriksaan di Unit Tipidkor Satreskrim Polres Blitar, penyidik lantas menetabkan munib sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika puspitasari mengatakan pelaku mencairkan dana bantuan sosial tunai dari kantor pos. Dalihnya mewakili sejumlah warganya yang sedang isolasi karena terpapar covid-19.

"Namun kenyataannya pelaku tidak menyalurkan uang itu kepada kelompok penerima manfaat (KPM)," katanya, Senin 14 Maret 2022.

Baca juga : Ditinggal Makan Siang, Uang Rp212 Juta Titipan Kakak Ipar Digondol Maling

Tika mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 43 ayat 1 undang undang RI nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait