PPKM Level 3, Wisata Kota Malang Masih Tutup

Alun-alun Tugu Kota Malang. (ist) Alun-alun Tugu Kota Malang. (ist)

MALANG: Pengelola wisata di Kota Malang masih belum bisa tersenyum meski Level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) turun dari Level 4 menjadi Level 3 pada periode 31 Agustus 2021-6 September 2021.  Sebab, destinasi wisata belum boleh dibuka alias tutup.

"Destinasi wisata sementara masih tutup," kata Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, Kamis, 2 September 2021.

Ida menjelaskan, kawasan destinasi wisata masih belum dibuka berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang nomor 52 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 dan Penguatan Posko PPKM Mikro Tingkat RT/RW yang dikeluarkan pada 31 Agustus 2021 lalu.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh fasilitas umum yang terdiri dari area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.

BACA: PPKM Turun Level, Tempat Hiburan di Surabaya Masih Dilarang Buka

"Destinasi-nya belum, SE Wali Kota terbaru kan ada tuh. Jadi untuk destinasi daya tarik wisata masih tutup sementara. Karena dia kan masuk tempat umum, kategori tempat umum. Jadi belum boleh. Sehingga kita jangan melanggar," jelasnya.

Ida menambahkan, selama PPKM Level 3, ada perubahan kebijakan pada sektor kuliner. Misalnya, usaha kuliner outdoor boleh makan di tempat atau dine in selama 30 menit.

"Kalau kuliner yang indoor itu kan hanya take away ya. Tapi yang outdoor boleh dia dine in, durasi makannya di tempat lebih lama 30 menit, kalau kemarin 20 menit. Satu meja tiga kursi sudah boleh," ujar dia.

Di sisi lain, Disporapar Kota Malang berencana menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada seluruh wisata, hotel, hingga restoran. Penggunaan aplikasi ini agar memudahkan skrining pengunjung maupun wisatawan.

"Semua (pengunjung dan wisatawan) memang harus vaksin. Sudah dibicarakan dengan Pak Wali. Kalau instruksi beliau sudah kami anggap pemberlakuan itu," jelas Ida.

 


(TOM)

Berita Terkait