Waduh, Sebanyak 1.915 Perempuan di Gresik Memilih Jadi Janda Muda

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

GRESIK : Kasus perceraian di Kabupaten Gresik terus meningkat. Tercatat sejak Januari hingga Agustus terdapat 1.915 kasus. Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab retaknya biduk rumah tangga.

Secara detail, data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik menyebut kasus perceraian paling banyak terkait cerai gugat, atau pihak istri yang meminta berpisah. Rinciannya, 1.426 kasus cerai gugat dan 489 kasus cerai talak. Total data perceraian per Januari hingga Agustus 2022, mencapai 1.915 kasus.

Humas PA Gresik Kamaruddin Amri mengatakan, gugat cerai paling banyak dilayangkan pihak istri. Rata-rata, masih berusia muda antara 25 hingga 35 tahun, dengan faktor terbesar persoalan ekonomi.

“Faktor ekonomi, bisa kita lihat secara umum, terkait nafkah. Artinya suami sudah tidak memberi nafkah dengan alasan suami tidak punya pekerjaan,” katanya, Senin 19 September 2022.

Selain itu, Kamaruddin Amri juga mengungkap, penyebab kasus perceraian lain yang menjadi sosrotan adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga. Menurutnya, kasus ini tak bisa ditoleransi. Sebab pihak istri dan anak lah yang kerap menjadi korban.

“Padahal, pasca bercerai, masih ada kewajiban yang melekat kepada pihak suami. Salah satunya menjamin kehidupan bagi anak hingga tumbuh dewasa,” tuturnya.

Baca juga : Hore, Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Mikrolet dan Ojek Online 100 Persen

Pihaknya juga mencatat bahwa dispensasi pernikahan usia dini di Kabupaten Gresik juga cukup tinggi. Tahun 2022 mencapai 176 pemohon. Mirisnya dasar penyebab pengajuan menikah karena hamil di luar nikah maupun permintaan pihak orang tua.

“Orang yang mengajukan dispensasi nikah jelas secara umur belum memenuhi syarat undang-undang perkawinan. Hal ini akan berdampak pada perjalanan pernikahannya sampai akhirnya berakhir dengan kasus perceraian,” ujarnya.


(ADI)

Berita Terkait