Perkara Aborsi, Bripda Randy Membela Diri

Terdakwa mantan anggota Polres Pasuruan, Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) (Foto/ Metro TV) Terdakwa mantan anggota Polres Pasuruan, Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) (Foto/ Metro TV)
MOJOKERTO : Mantan anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) kembali menjalani sidang kasus aborsi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis 24 Februari 2022. Sidang digelar dengan agenda eksepsi atau pembelaan atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sunoto ini, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah keberatan atas dakwaan JPU.

Surat dakwan JPU dianggap kabur atau tidak jelas yang diancam dengan pembatalan. Surat dakwaan yang dilayangkan JPU tidak memenuhi syarat materiil dan formil terkait dengan uraian tindak pidana yang didakwakan.

“Dalam surat dakwaan harus jelas, cermat dan lengkap. Yang dimaksud jelas adalah, Jaksa Penuntut Umum harus mampu merumuskan unsur-unsur delik aduan yang didakwakan dengan uraian perbuatan materiil atau fakta yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan,” ungkap salah satu kuasa hukum Randy, Elisa Andarwarti saat membacakan esepsi.

Tim kuasa hukum terdakwa meminta pihak JPU tidak sekali-sekali mencampuradukkan delik satu dengan delik yang lain. Yang mana terdapat unsur-unsur berbeda dan merujuk pada dakwaan sebelumnya. Elisa mencontohkan, merujuk pada dakwaan pertama. Unsur dakwaan berbeda sehingga materi dakwa menjadi kabur atau tidak jelas.

Baca juga :Mastrubasi Perempuan Bertopeng Gemparkan Warga Pasuruan

Selain itu, dalam surat dakwaan yang menyebut keterlibatan Randy Bagus dalam tindakan menggugurkan kandungan kekasihnya Novia Widyasari Rahayu (23) itu dinilai tidak tepat. Menurut tim kuasa hukum, terdakwa tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh JPU tersebut.

“Surat dakwaan kabur atau tidak jelas karenanya sesuai dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, baik yang kesatu atau yang kedua bukan perbuatan terdakwa, tetapi perbuatan korban (Novia). Jadi tidak ada dalam hal ini tindakan pengguguran kandungan atau tindakan pidana yang dilakukan terdakwa,” katanya.


(ADI)

Berita Terkait