Peredaran Upal Rp500 Juta di Banyuwangi Digagalkan Polisi

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BANYUWANGI : Polisi menangkap komplotan pengedar uang palsu (upal) senilai Rp500 juta di Banyuwangi, Sabtu 31 Desember 2022. Para tersangka berinisial SR, EW, dan HJ. Ketiga tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Subranapaja menjelaskan kasus ini terungkap setelah anak dari SR mengambil uang dalam koper dan membelanjakannya di salah satu toko elektronik untuk membeli HP. Tanpa curiga, pemilik konter menerima uang pembelian HP itu. Namun, uang senilai Rp5 juta itu baru diketahui palsu saat pemilik konter melakukan setor tunai di salah satu bank.

"Uang itu ditolak. Belakangan diketahui uang itu palsu," katanya.

Korban lantas melaporkan kasus tersebut ke polisi. Usai menerima laporan beredarnya uang palsu seratus ribuan tersebut, polisi langsung memburu pelaku. SR ditangkap di rumahnya dengan barang bukti upal Rp500 juta. Uang itu tersimpan dalam koper.

baca juga : Tim Satops Patnal Musnahkan Barang Bukti Hasil Penggeledahan

Berdasarkan pengembangan penyidikan, SR mengaku mendapatkan uang palsu itu dari HJ dan EW. Para tersangka mengaku hendak mengedarkan uang palsu itu saat tahun baru.

"Para tersangka mengaku akan mengedarkan uang tersebut untuk mendapat keuntungan," kata Agus.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Banyuwangi. Polisi pun tengah menelusuri sumber uang palsu tersebut. Ketiga tersangka dijerat Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 37 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

 


(ADI)

Berita Terkait