Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (Foto / Istimewa) Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (Foto / Istimewa)

JAKARTA : Enam tersangka Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, belum ditahan polisi. Mereka sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak, Kamis 6 Oktober 2022. Hal itu dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

“Ya belum,” katanya, Jumat 7 Oktober 2022.

Dedi menjelaskan, para tersangka masih dilakukan pemeriksaan tambahan oleh penyidik. Dia berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila polisi memutuskan menahan keenam tersangka. Sementara itu, penyidikan kasus Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang akan tetap dilakukan di Polda Jatim.

“Untuk Mabes masih memberikan asistensi. Sementara seperti itu. Hari ini seluruh tim investigasi berangkat ke Surabaya untuk lanjutkan penyidikan,” ucapnya.

baca juga : 6 Orang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Perannya!

Sebelumnya polisi menetapkan 6 tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah :

1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6. Security Steward, Suko Sutrisno.


(ADI)