6 Orang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Perannya!

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang usai Arema Ditekuk Persebaya/ist Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang usai Arema Ditekuk Persebaya/ist

MALANG: Polri menentapkan enam tersangka dalam peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Keenam tersangka itu, tiga diantaranya sipil dan tiga lagi anggota Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang cukup. Tersangka pertama ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita.

"Di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki verifikasi layak fungsi. Namun, pada saat penunjukan stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Listyo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis, 6 Oktober 2022.

Tersangka kedua adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris. Di mana pelaksana dan koordinat penyelenggaraan pertandingan yang bertanggung jawab kepada LIB bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian.

  "Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi stadion, sehingga melanggar regulasi keselamatan dan keamanan," ujar Listyo.

BACA: Waduh, Arema Ternyata Punya Tunggakan Pajak Rp1 Miliar Lebih!

Menurutnya, panitia pelaksana juga wajib membuat laporan keselamatan dan keamanan. Panitia pelaksana disebut juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dari kapasitas stadion yang ada.

  "Terjadi penjualan tiket over kapasitas yang seharusnya 38 ribu penonton. Namun, dijual 42 ribu," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

  Tersangka ketiga ialah Security Steward, Suko Sutrisno. Suko dinilai tidak membuat dokumen penilaian risiko, padahal bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Suko juga disebut memerintahkan steward untuk meninggalkan stadion pada saat insiden.

  "Di mana sebenarnya steward harus stand by di pintu-pintu tersebut. Sehingga, pintu tersebut tentunya bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin, karena dalam kondisi pintu terbuka masih separuh, dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," ucap Kapolri.

 Tersangka keempat, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Wahyu melakukan pelanggaran terkait penggunaan gas air mata. Padahal, dia mengetahui tentang adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata.

 "Yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan perlengkapan yang dibawa personel," ucap Listyo.

Tersangka kelima, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman. Dia jadi tersangka karena memerintahkan anggotanya menyerang dengan penembakan gas air mata.

Tersangka keenam, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi. Bambang juga memerintah anggotanya melakukan penembakan gas air mata.

Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

"Di mana pelaksana dan koordinat penyelenggaraan pertandingan yang bertanggung jawab kepada LIB di,situ disebutkan di Pasal 103, panitia pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," jelas Kapolri.

Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP. Berikut rincian kedua pasal tersebut;

  Pasal 359 KUHP
"Barangsiapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun".

  Pasal 360 KUHP
"Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun. Pasal 360 KUHP juga mengatur soal luka berat atau luka yang menyebabkan jatuh sakit atau terhalang pekerjaan sehari-hari.

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan itu pecah usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Dalam pertandingan ini, Arema kalah dengan skor 3-2 dari Persebaya Surabaya.

Akibat peristiwa itu, 131 orang meninggal dunia. Rata-rata mereka meregang nyawa karena sesak napas karena terpapar gas air mata. Lalu, 29 orang luka berat, luka sedang 30 orang, dan luka ringan 406 orang.

Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih atas program yang diadakan UKM Sahabat Sandi Lampung. Sebagai menteri yang peduli terhadap ekonomi masyarakat, Sandiaga mendapat support penuh dari masyarakat Lampung atas program - program yang telah dijalankan.


(TOM)

Berita Terkait