Kasus Penyekapan 19 Perempuan di Pasuruan, Polisi Tetapkan 2 Mucikari Tersangka

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Polisi menangkap dua muncikari di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Keduanya diduga telah menyekap 19 perempuan, empat di antaranya anak-anak, untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Kedua muncikari itu bernama Dimas Galih Pratikno (29), warga Porong, Sidoarjo dan Rose Nur Afni (30), asal Jakarta Barat. Keduanya menjajakan jasa belasan perempuan di lokasi yang berkedok warung kopi (warkop).

"Selain dipekerjakan di warkop juga dijual sebagai PSK dengan harga antara Rp500.000-Rp800.000," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto, Sabtu, 19 November 2022.

Selain dijajakan sebagai PSK, para korban diduga dilarang keluar. Belasan korban juga tak diberi alat komunikasi. "Para perempuan dan anak tersebut di ruko sehari-harinya tidak boleh keluar, HP disita. Bisa keluar hanya khusus untuk melayani tamu sebagai PSK di wisma," kata Hendra.

baca juga : Sindikat Prostitusi Sekap 19 Perempuan di Ruko Pasuruan

Selain kedua muncikari, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain masing-masing Adi (42), penjaga ruko; Cahyo Eko Andriyono Pasurian (26), kasir warkop; dan Agus Supriyanto (31), kasir wisma. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp2.733.000, dua buku tamu, dan alat kontrasepsi.

"Pelaku mendapatkan hasil Rp300.000 hingga Rp500.000 dari eksploitasi korban," ucap Hendra.


(ADI)

Berita Terkait