2 Pengedar 6 Kilo Ganja di Malang Diringkus

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MALANG : Polisi menggagalkan peredaran narkoba di Malang. Dalam kasus ini, petugas berhasil menyita narkoba jenis ganja seberat 6 kg. Tak hanya itu, polisi juga menangkap 2 pengedarnya. Mereka adalah Rozan Refisa dan Ilham Raymond.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, terungkapnya jaringan peredaran narkotika ini berawal dari tertangkapnya seorang bernama Rozan Refisa di Jalan Nusa Indah, Kepanjen. Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan mengamankan Ilham Raymond Utas di kawasan Splendid, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

"Dilakukan pengembangan didapati informasi adanya barang tersebut dari pengembangan mengamankan tersangka atas nama Rizki Aditia dan Renoavan, yang kita bisa sajikan di belakang saya," katanya, Rabu 31 Mei 2023.  

baca juga : Tega, Ibu Kandung Sundut Kedua Anaknya Pakai Rokok Gegara Jualan Tak Habis

Kedua orang yakni Rizki Aditia dan Renoavan Dendi Purwanto ini diamankan di tepi jalan yang berada di Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Senin malam 22 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Dari kedua tersangka inilah, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 6.512,85 gram ganja kering yang dikemas dalam enam paket siap edar.

"Selanjutnya ada 10 paket ganja kering dibungkus plastik hitam dan plastik transparan. Ada lima linting rokok ganja siap edar, satu buah kantong plastik kresek warna hitam, dua buah timbangan, 22 unit plastik transparan, satu unit handphone iPhone, dan disita dari tersangka Renoavan yaitu satu unit handphone Oppo dan 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi," tuturnya.

Dari hasil interogasi ke para pelaku, diketahui mereka merupakan pengedar dan pemakai. Sedangkan untuk dua pelaku yakni Rizki Aditia dan Renoavan Dendi diberi upah sebesar Rp100.000, lima linting ganja seberat 30 gram untuk setiap transaksi yang berhasil dilakukan. Sementara itu polisi masih mendalami dan memburu pemasok 6 kilogram ganja kering siap edar di wilayah Malang raya.

 


(ADI)

Berita Terkait