Tega, Ibu Kandung Sundut Kedua Anaknya Pakai Rokok Gegara Jualan Tak Habis

Dua pelaku penganiayaan menjalani pemeriksaan/medcom.id Dua pelaku penganiayaan menjalani pemeriksaan/medcom.id

MALANG: Seorang ibu asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap Polres Malang usai melakukan penganiayaan terhadap dua anak kandungnya. Perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan kekasihnya.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro, mengatakan, ada dua tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini. Tersangka kedua yaitu kekasih dari Rani Wahyuni yang bernama Roni Bagus Kurniawan, 37, warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

"Kejadian diperkirakan di September 2022 dan berlangsung secara terus-menerus sampai dengan kejadian ini kita tindaklanjuti yaitu di Mei 2023," katanya, saat konferensi pers di Polres Malang, Rabu, 31 Mei 2023.

Wisnu menerangkan, dua korban anak dalam kasus ini adalah ASA, 14, dan adiknya AER, 4. Kedua bocah ini tidak sekolah dan tinggal bersama ibunya, Rani Wahyuni dan pacar ibunya, Roni Bagus Kurniawan di sebuah rumah kontrakan di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

BACA: Ibu Buang Kotoran Manusia di Rumah Tetangga Divonis 1 Bulan Penjara

Sedangkan pelapor dalam kasus kekerasan terhadap anak ini ialah Asrul Firmansyah, 41, warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Asrul ini merupakan mantan suami dari Rani Wahyuni, dan ayah kandung dari ASA dan AER.

"Saudara pelapor atas nama Asrul Firmansyah dan saudara tersangka atas nama Rani Wahyuni itu mereka sudah bercerai dari September 2022. Dari keputusan cerai pada saat itu, dua anak yang menjadi korban ini tinggal bersama ibunya yaitu Rani Wahyuni," jelasnya.

Berdasarkan penyelidikan polisi diketahui kedua korban anak ini mendapatkan kekerasan dari kedua tersangka sejak Oktober 2022 hingga Mei 2023. Bahkan kedua korban anak ini juga diperintah oleh tersangka untuk berjualan makaroni keliling.

"Yang mana apabila korban telat pulang bekerja atau jika barang yang dijual tidak habis terjual maupun uang hasil penjualannya tidak sesuai dengan target yang sudah ditetapkan dua tersangka, maka kedua anak tersebut akan dilakukan tindakan berupa hukuman," tegasnya.

Hukuman yang diberikan kedua tersangka kepada korban yaitu dengan cara disundut dengan rokok di bagian tubuh korban anak mulai dari kedua kaki hingga tangan korban. Selain itu tersangka Roni juga diketahui pernah melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan sabetan kabel listrik maupun penggaris besi.

Peristiwa kekerasan ini terkuak sejak 8 Mei 2023 lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, kedua korban bertemu dengan kakeknya, Ahmad, saat berjualan makaroni keliling. Melihat hal tersebut, Ahmad membawa anak-anak tersebut kembali ke ayah kandungnya.

"Kemudian korbab ASA menceritakan semua tindakan yang sudah dia terima sejak dari perceraian di tahun 2002 sampai dengan 2023. Dari kejadian tersebut pelapor melaporkan ke pihak Polres Malang dan kita segera melakukan sidik maupun lidik," ungkapnya.

Polisi telah melakukan visum terhadap korban. Untuk korban ASA dilaporkan mengalami luka bekas sundutan rokok di bagian telapak tangan kanan dan kiri, telapak kaki kanan dan kiri serta di leher maupun di punggung terdapat luka pukulan.

"Lalu untuk saudara AER, hasil visum nya adalah mengalami luka bekas sundutan rokok dan korek api di bagian mulut, telapak tangan kanan dan kiri dan leher di bagian belakang," imbuhnya.

Kedua tersangka ditangkap pada 27 Mei 2023 lalu. Ada beberapa barang bukti yang disita antara lain berupa penggaris besi berukuran 30 centimeter dan puntung rokok yang disundutkan ke korban.

Atas perbuatannya, tersangka KDRT ini dikenakan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga. Ancaman hukuman yang dikenakan paling lama 5 tahun penjara.

"Selanjutnya kita sangkakan juga Pasal 80 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mana untuk ancaman yang disangkakan yaitu penjara paling lama 10 tahun," terangnya.

 


(TOM)

Berita Terkait