Mengkhawatirkan, 33 Lapas di Jatim Overload

Ilustrasi kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang (Medcom.id) Ilustrasi kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang (Medcom.id)

SURABAYA: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, mencatat 33 dari 39 lembaga pemasyarakat (Lapas), rumah tahanan (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Jatim kelebihan kapasitas alias overload.
 
"Jadi, hanya enam (dari 39 Lapas/Rutan/LPKA) di Jatim yang tidak mengalami over kapasitas. Jika dirata-rata, angka kelebihan kapasitas ini mencapai 110 persen," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, di Surabaya, Rabu, 8 September 2021.
 
Menurutnya, ada beberapa Lapas atau Rutan yang angka kelebihan kapasitasnya sudah sangat mengkhawatirkan. Di antaranya di Lapas Jombang, Lapas Mojokerto, Rutan Gresik, Rutan Surabaya (Medaeng) dan Lapas Banyuwangi.  


"Kelima lapas/rutan itu memiliki angka overkapasitas rata-rata di atas 200 persen. Solusinya mengatasi masalah klasik ini, hanya bisa diurai dengan penerapan pidana alternatif," katanya.

BACA: Kebakaran Lapas Tangerang, 41 Napi Meninggal

Krismono mengaku tidak bisa berbuat banyak mengatasi masalah kelebihan kapasitas di dalam Lapas. Pasalnya, Lapas, Rutan, maupun LPKA selama ini menjadi lembaga yang pasif dalam sistem peradilan pidana, dan diharuskan menerima tahanan negara.
 
"Sehingga kami hanya bisa melakukan dengan mengurangi dampak dari overkapasitas yang ada," ujarnya.
 
Ada beberapa langkah yang akan dilakukan untuk mengembalikan fungsi Rutan sebagai tempat penahanan sementara. Terpidana yang sudah mendapatkan putusan pengadilan di tingkat pertama, harus segera dipindah ke Lapas, sehingga beban Rutan bisa dibagi ke lapas dan bisa lebih merata.
 
"Selain itu, kami juga melakukan pemindahan warga binaan kategori high risk ke Nusa Kambangan," katanya.
 
Krismono mengaku dirinya telah mengajukan usulan kepada Ditjenpas terkait perluasan bangunan Rutan. Misalnya Rutan Surabaya yang terletak di Desa Medaeng, Kabupatem Sidoarjo.
 
"Kami usulkan agar diperluas dari semula 1,5 hektar menjadi 2,2 hektar. Karena tingkat overkapasitas Rutan Medaeng yang selalu di atas 200 persen selama lima tahun terakhir," ujarnya.
 
Krismono menegaskan, perluasan bangunan Lapas atau Rutan bukanlah solusi jangka panjang. Menurutnya, dibutuhkan kebijakan yang lebih besar dari sisi sistem hukum pidana. Yaitu dengan menerapkan pidana alternatif bagi pelaku tindak pidana.
 
"Jangan semuanya berakhir pidana, perlu dikuatkan pidana alternatif yang sebenarnya sudah dituangkan dalam RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan," katanya.

 

 


(TOM)

Berita Terkait