Gonjang-Ganjing Anggaran Pemakaman Jember, Polisi Periksa Kepala BPBD

Anggaran pemakaman jenazah covid-19 di Jember disidik polisi (Foto / Metro TV) Anggaran pemakaman jenazah covid-19 di Jember disidik polisi (Foto / Metro TV)

JEMBER : Polisi menyelidiki pengelolaan pemakaman pasien covid-19 oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur. Langkah ini dilakukan korps berseragam cokelat itu untuk mengetahui adanya pelanggaran atau tidak dalam proses tersebut. Sebelumnya, ramai bagi-bagi anggaran pemakaman covid-19 di lingkungan Pemkab Jember senilai ratusan juta dan mencatut nama bupati.

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan penganggaran pemakaman pasien covid-19. Ini masih dalam penyelidikan awal. Kami akan mengambil keterangan dari beberapa saksi, terkait hal tersebut. Sementara ini kami mengambil keterangan dari BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Jember,” kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Arya Wiguna.

Usai memeriksa saksi, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penyelidikan selanjutnya. Polisi akan melihat aturan soal anggaran pemakaman tersebut. “Kami akan melakukan pendalaman dan pengembangan penyelidikan. Kami masih fokus pada dugaan pengelolaan penganggaran pemakaman covid-19,” kata Komang.

BACA JUGA : Ramai Dituding Tak Berempati, Bupati Jember Kembalikan Anggaran Pemakaman Jenazah Covid-19 Rp70,5 juta

Dalam beberapa bulan terakhir, muncul sejumlah hal di BPBD soal pemakaman pasien covid yang dipersoalkan publik. Semula soal belum dicairkannya honor untuk tenaga pemakaman. Terakhir soal honor kegiatan pemakaman yang menyebutkan nama bupati, sekretaris daerah, Kepala BPBD, dan Kepala Bidang di BPBD sebagai bagian penerima honor kegiatan.

Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala BPBD Jember Djamil mengatakan, akan taat pada proses hukum yang berlaku. “Kami sudah melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang kami pahami. Kami sampaikan keterangan-keterangan yang memang diperlukan aparat penegak hukum,” katanya, Sabtu 28 Agustus 2021.

Menurut Djamil, polisi menanyakan ke bendahara BPBD seputar dokumen, surat pertanggungjawaban, tanda terima. “Artinya ada tidak kegiatan pemakaman ini. Berapa anggarannya, tanda terima petugas dan lain-lain,” katanya.

Djamil mengatakan, pemakaman covid sudah ada sejak Maret-April 2020. “Kok ramenya sekarang? Pemakaman covid ini bukan hal baru. Sebagai gambaran, antara April-Desember 2020 itu kurang lebih seribu pemakaman, hampir sama dengan pemakaman Juli 2021,” katanya.

Djamil menegaskan sudah taat aturan penganggaran. “Kami mau main-main apa. Kok memikirkan anggaran. Memikirkan masalah pemakaman ndas e wis pecah,” katanya emosi.


(ADI)

Berita Terkait