Karang Cerita Jadi Korban Begal, Warga Gelapkan Uang Perusahaan

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

GRESIK : Tersangka Januar Ibrahim (22) memang berakal bulus. Hanya berdalih menjadi korban begal, warga Jalan Harun Thohir Gang 21/37 Gresik malah mengembat uang perusahaan senilai Rp5,2 juta. Kasus penipuan ini bermula pelaku Januar Ibrahim yang bekerja sebagai sales di Toko Plastik Midi Jaya milik Ahmad Bustami Arifin.

Saat itu, pelaku melaporkan ke majikannya bahwa dirinya baru saja menjadi korban begal atau perampasan. Dalam kejadian itu, pelaku begal mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis parang di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gumuk, Perumahan BP Wetan Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik Kota.

Pelaku dengan modusnya berpura-pura bahwa uang perusahaan yang dibawanya, diambil oleh pelaku begal. Uang penagihan sebesar Rp5,2 juta malah raib dibawa pelaku. Selanjutnya, pelaku bersama majikannya yakni Ahmad Bustami Arifin melaporkan kejadian ini ke Polsekta Gresik.

Mendapat laporan itu, anggota Polsekta Gresik melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, dan olah TKP oleh Unit Reskrim Polsekta Gresik. Didapatkan hasil bahwa ternyata uang setoran senilai Rp 5,2 juta telah digelapkan atau dipakai oleh pelaku.

Baca Juga : Bertambah 4, Total Sementera Korban Erupsi Semeru 43 Orang

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku bahwa uang Rp5,2 juta telah digunakan untuk bermain trading binomo dan kalah. Barang bukti berupa satu buah tas warna hijau tersebut disembunyikan oleh pelaku dan ditemukan di tumpukan sampah dibawah pohon pisang Perumahan BP Wetan Gresik.

Kapolsekta Gresik AKP Inggid membenarkan anggotanya mengamankan pelaku tindak penggelapan atau penipuan. “Pelaku sudah kami amankan, dan mengaku berpura-pura uang perusahaan dibawa begal. Padahal, telah dihabiskan bermain trading binomo,” ujarnya, Kamis 9 Desember 2021.

Atas kejadian ini lanjut Inggid, korban Ahmad Bustami Arifin mengalami kerugian. Pasalnya, uang tersebut merupakan uang buat modal belanja perusahaan. “Korban menyerahkan kasus ini kepada kami, dan meminta pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait