6 Pelaku Penculikan di Sumenep Ditangkap

Polisi gagalkan upaya penculikan di Sumenep (Foto / Metro TV) Polisi gagalkan upaya penculikan di Sumenep (Foto / Metro TV)

SUMENEP : Penculikan yang dilakukan enam orang di Sumenep berhasil digagalkan. Tim Resmob berhasil melakukan penghadangan terhadap tiga mobil pelaku dan mengamankan enam orang, Minggu 4 September 2022. Enam tersangka ditangkap di Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep. Sementara laki-laki yang diculik adalah inisial S (43) warga Desa Lapa Laok Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep.

Enam pelaku yang diamankan polisi, adalah SE (46), MH (35), HL (25), MR (38), SY (24) dan MH (50) semuanya warga Bangkalan. Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Enam pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Sumenep. Mereka dihadang dan ditangkap setelah dicari selama 1,5 jam," ucapnya, Senin 5 September 2022.

Dia menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan dari pihak keluarga, bahwa S diculik orang tak dikenal. Sehingga, laporan ke Polsek Dungkek langsung ditindaklanjuti. Korban diculik oleh orang yang naik mobil. Sebanyak tiga mobil yang dipakai untuk menculik. Diantaranya, Avanza, Mobilio, dan Innnova. Kasus itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Sumenep.

"Kasatreskrim langsung memerintahkan Tim Resmob untuk menghadang tiga mobil. Termasuk Polsek Pasongsongan juga diperintah untuk memeriksa semua kendaraan melintas di wilayah pantura, " katanya.

Baca juga : Endus Penyelewengan Dana BBKD, Kades dan Perangkat Desa Tanggungan Bojonegoro Diperiksa Kejari

Akhirnya, rombongan mobil pelaku terdeteksi dan dihadang di Desa Panaongan. Sehingga enam orang diringkus dan dibawa ke Polres Sumenep. Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu tali tampar yang digunakan untuk mengikat korban, mobil Honda Mobilio warna abu-abu metalik Nopol M 1399 HI, dan sebilah pisau.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 328 dan 170 sub 351 jo 55, 56 KUH Pidana dan Undang-Undang darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait