Ibu Kandung di Surabaya Pukuli Anak hingga Tewas

Wulan dan Lipah ditangkap polisi usai menganiaya anak hingga tewas (Foto / Istimewa) Wulan dan Lipah ditangkap polisi usai menganiaya anak hingga tewas (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Wulan (32) ditagkap anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Warga Jalan Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya ini tega menganiaya anak kandungnya, AP (6) hingga tewas. Korban dipukul sapu di bagian kepala berulangkali hingga luka. 

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizki mengatakan jika kejadian bermula ketika AP disuruh mengambil panci. Namun, layaknya anak kecil, AP yang asyik bermain tidak menghiraukan perintah ibu kandungnya tersebut. Karena kesal, Ibunya langsung memukul AP dengan tangan kosong.

“Korban lalu mengambil panci dan sambil menangis. Itu yang membuat ibunya kesal dan mengambil sapu dan dipukulkan ke korban,” ujar Arief, Kamis, 24 November 2022.  

Dengan sapunya, Wulan memukuli sekujur badan AP termasuk di bagian belakang kepala. Saat itulah, AP yang merintih kesakitan mengumpat kepada Lipah (19) yang juga ada di lokasi. Karena kesal, Lipah lantas ikut mengambil kentrung yang biasa dibuat ngamen dan memukulkan ke wajah korban.

baca juga : Polisi Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswa SD di Malang

“Saat itulah korban sesak nafas dan tidak sadarkan diri usai dipukul sapu hingga patah,” imbuh Arief.

Dari keterangan kedua tersangka, kejadian penganiayaan tersebut sudah berlangsung sejak korban berusia 4 tahun. Mereka mengakui jika intensitas penganiayaan terus meningkat hingga korban tewas di umur 6 tahun.

“Penyebabnya sepele karena korban sering lambat jika disuruh. Kalau disuruh mengamen juga kadang tidak mau. Hal-hal seperti itu yang membuat dua pelaku ini emosi,” tegas Arief.

Saat disinggung terkait apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Arief mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76C jo. Pasal 80 (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana 20 tahun kurungan penjara


(ADI)

Berita Terkait