Dicicil, Tersangka Korupsi Dinas PUPR Tulungagung Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,4 Miliar

Penghitungan uang disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung, bank dan kuasa hukum tersangka/ist Penghitungan uang disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung, bank dan kuasa hukum tersangka/ist

TULUNGAGUNG: Tersangka dugaan korupsi kelebihan bayar Dinas PUPR Tulungagung, AK mengembalikan lagi uang kerugian keuangan negara sebesar Rp 433 juta pada Kamis 17 Maret 2022. Total uang yang dikembalikan mencapai Rp 2,4 Miliar

Proses pengembalian dilakukan oleh kuasa hukum tersangka yang datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung. Penghitungan uang disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung, bank dan kuasa hukum tersangka.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, usai dikembalikan selanjutnya uang tersebut dititpkan di salah satu bank guna proses hukum lebih lanjut.

“Hari ini yang mengembalikan itu Kuasa hukumnya, tersangka hanya menyampaikan saja namun tidak turut saat pengembalian,’ ujar Agung.

BACA: Restoratif Justice, Perkara Penganiayaan Mantan Istri di Mojokerto Berakhir Damai

Pengembalian uang bukan yang pertama kali. Total kerugian keuangan negara yang dikembalikan oleh tersangka sebanyak Rp 2,433 juta dengan diserahkan bertahap alias dicicil.

Nilai tersebut sama dengan nilai kerugian negara hasil auditor  akibat dugaan korupsi kelebihan bayar di empat  proyek perbaikan ruas jalan Dinas PUPR Tulungagung tahun 2018.

“Artinya sudah genap, Rp 2,433 Miliar kerugian keuangan negara sudah dikembalikan,selanjutnya akan kita titipkan di salah satu bank, hari ini juga langsung dihitung dan disaksikan oleh saksi untuk penyerahannya,” jelas Agung.

Kendati telah mengembalikan semua kerugian keuangan negara namun proses hukum yang harus dihadapi Direktur salah satu perusahaan pemenang tender proyek tersebut tetap berjalan.

BACA: Bertaring, Kajati Baru Tahan Pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo

“Proses hukum tetap berjalan pekan depan sudah pelimpahan tahap kedua, untuk pengembalian kerugian negaranya nanti akan disampaikan di pengadilan, proses hukum tetap berjalan,” terangnya.

Dugaan korupsi ini terungkap saat Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan penyelidikan dan penyidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ketika melakukan pemeriksaan pertanggung jawaban keuangan Pemkab Tulungagung tahun 2018.

Hasilnya setelah puluhan saksi dari ASN maupun pihak ketiga dimintai keterangan,  akhirnya pihaknya menetapkan satu tersanga yakni AK, yang berperan sebagai Direktur salah satu perusahaan pemenang tender proyek tersebut.

 


(TOM)

Berita Terkait