Restoratif Justice, Perkara Penganiayaan Mantan Istri di Mojokerto Berakhir Damai

 Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif secara Virtual/ist Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif secara Virtual/ist

MOJOKERTO: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menerapkan restoratif justice (RJ) dalam perkara penganiayaan dengan tersangka Susanto Alias Santok Bin Sakemin terhadap mantan istrinya.

Penghentian penuntutan pada Kamis 17 Maret 2022 ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif secara Virtual.

"Tercapainya penghentian penuntutan dalam perkara ini sudah sesuai dengan asas keadilan. Dengan harapan keadilan substantif benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat," kata Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa.

Ali menjelaskan, ada beberapa pertimbangan penghentian penuntutan. Diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, tindak pidana yang dilakukan tersangka ancaman pidana dibawah 5 tahun (Vide Pasal 351 ayat (1) Pidana maksimal 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan atau pidana dengada paling banyak Rp4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).

BACA: Polda Jatim Kumpulkan Pimpinan Perguruan Silat, Ada Apa?

Selain itu, tersangka dan korban masih saling berhubungan dalam mengasuh anak dikarenakan ada ikatan perwalian terhadap anak, karena istri tersangka adalah mantan istri korban.

"Kemudian ada pemulihan kembali pada keadaan semula, yaitu tercapai perdamaian dan tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana. Yang terpenting adalah komitmen tersangka yang tidak akan mengulangi perbuatannnya lagi " ujarnya.

Pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian (RJ-10) dilaksanakan di Kantor Kelurahan Kranggan bersamaan dengan peresmian pembentukan Rumah RJ yang dihadiri Wali Kota Mojokerto, jajaran Forkopimda Kota Mojokerto dan tokoh masyarakat.

 


(TOM)

Berita Terkait