Kasus Dugaan Penyekapan Karyawan PT Meratus, Kuasa Hukum : Penyidik Lamban

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Kasus dugaan penyekapan yang dilakukan petinggi PT Meratus Line terus bergulir. Namun kuasa hukum pelapor menilai kasus yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Tanjung Perak, Surabaya itu terkesan lamban bahkan menguap. Padahal, kasus ini mulai dilaporkan sejak Februari 2022.

Kuasa Hukum pelapor, Eko Budiono mengatakan istri korban dugaan penyekapan Mlati Muryani melaporkan dugaan penyekapan suaminya ES pada Februari 2022. Setelah laporan itu, polisi melakukan penyidikan pada Juni 2022 sesuai SPRIN-SIDIK/143/VI/RES.1.24/2022/SATRESKRIM yang tertanggal 14 Juni 2022. Lalu, melalui surat Nomor: B/87/VI/RES.1.24/2022/SATRESKRIM disampaikan kepada Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya.

"Namun penyidik terkesan lamban menangani kasus ini," kata Eko Budiono, Sabtu 13 Agustus 2022.

Untuk itu, Eko meminta agar penyidik segera memproses kasus ini. Sebab, kliennya masih merasa was-was terkait keselamatan suaminya. Namun hingga berita ini ditulis, Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana belum menanggapi perihal kasus ini. Pesan dan panggilan Whatsapp juga tak direspon. 

Diberitakan sebelumnya, seorang karyawan yang bekerja di perusahaan PT Meratus Line, Jalan Tanjung Perak Surabaya berisinial ES diduga menjadi korban penyekapan. Pelakunya diduga petinggi di perusahan pelayaran tersebut. Bahkan, korban juga dimintai uang diperkirakan mencapai Rp570 juta.

Baca juga : 2 Korban Kritis Tersambar Kereta di Jember Meninggal Dunia

Lantaran takut terjadi apa-apa pada ES, MM pun mengiyakan uang yang diminta pihak perusahaan. Perihal tersebut dibenarkan Eko Budiono, kuasa hukum MM.

"Istri korban ini datang ke kantor perusahaan PT Meratus dengan membawa tiga sertifikat tanah dan uang tabungan yang nilainya sebesar Rp 570 juta. Semua sertifikat dan uangnya diserahkan, tapi ternyata saat diserahkan semua, istrinya ini hanya bisa melihat sebentar dan menyerahkan baju saja ke suaminya. Suaminya yang disekap ini tidak dibebaskan oleh pihak perusahaan," kata Eko.

Berdasarkan hal itulah, akhirnya pihak keluarga langsung melaporkan SR ke Polres Tanjung Perak Surabaya. "Klien kami membuat laporan ke kantor polisi, karena menjadi korban penyekapan," tuturnya.


(ADI)

Berita Terkait