Kuasa Hukum : Gugatan PT SGP Harus Melalui Mekanisme RUPS

Kuasa hukum termohon terkait pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP), advokat Billy Handiwiyanto menunjukkan bukti kepemilikan saham (Foto / Metro TV) Kuasa hukum termohon terkait pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP), advokat Billy Handiwiyanto menunjukkan bukti kepemilikan saham (Foto / Metro TV)
SURABAYA : Kuasa hukum termohon terkait pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP), advokat Billy Handiwiyanto mengaskan permohonan tersebut tidak benar dan tidak berasalan hukum. Menurutnya, pembubaran PT hanya bisa dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan/atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).

"Padahal selama ini tidak ada RUPS maupun RUPS LB yang memutuskan untuk membubarkan PT SGP. Penetapan pengadilan juga tidak ada penetapan terkait pembubaran itu," katanya, Rabu 26 Januari 2022.

Billy juga mengungkap fakta hukum dalam perkara permohonan pembubaran PT SGP tersebut. Antara lain, akta jual beli saham nomor 9 tanggal 7 Januari 2019 yang dibuat di hadapan Syaiful Rachman, S.H. Notaris di Surabaya, sdr. Ahmad Prihantoyo (Pemohon I) telah menjual semua sahamnya (6.250 lembar saham) kepada dokter Yudi Her Oktaviono (Termohon II) seharga Rp6,25 miliar dan telah dibayar secara tunai.

Lalu, Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Dirjen Administrasi Hukum Umum No. AHU.AH.01.03-0008331 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan PT SGP Tanggal 8 Januari 2019, membuktikan bahwa perubahan peralihan saham PT. SGP telah mendapatkan pengesahan dari KemenkumHAM.

Baca Juga : Hakim Ditangkap KPK, Pembubaran PT SGP Dinilai Tak Berdasar

"Perbuatan para pemohon selaku direktur perseroan yang mengajukan pembubaran perseroan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dewan komisaris. Dalil permohonan para pemohon yang menyatakan para pemohontidak menyetorkan modal kedalam perseroan adalah tidak benar," ungkap Billy.

Pekan lalu Billy mengajukan pemeriksaan ulang perkara permohonan pembubaran PT. SGP ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Isi surat itu memohon agar ada penggantian hakim tunggal Itong Isnaeni Hidayat dan menetapkan hakim tunggal baru untuk melakukan pemeriksaan ulang perkara bernomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby itu.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp140 juta dari hasil operasi tangan tangan (OTT) terhadap Itong Isnaeni Hidayat dan beberapa orang lainnya pada Rabu 19 Januari 2022. OTT tersebut dilakukan atas dugaan Itong terlibat kasus suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Baca Juga : Pasca OTT KPK, Kuasa Termohon Ajukan Pergantian Hakim dan Pemeriksaan Ulang Perkara

Uang Rp140 juta yang disita KPK itu sebagai tanda jadi Itong akan memenuhi keinginan pengacara atau kuasa hukum PT SGP Hendro Kasiono terkait kasus pembubaran perusahaan tersebut.


(ADI)

Berita Terkait