Pasca OTT KPK, Kuasa Termohon Ajukan Pergantian Hakim dan Pemeriksaan Ulang Perkara

Kuasa hukum dari pemegang saham PT SGP, ddvocat Billy Handiwiyanto mendatangi PN Surabaya, Jumat 21 Januari 2022. Kuasa hukum dari pemegang saham PT SGP, ddvocat Billy Handiwiyanto mendatangi PN Surabaya, Jumat 21 Januari 2022.

SURABAYA : Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 19 Januari 2022. Dari penangkapan itu, tim anti rasuah itu mengamankan uang senulai Rp140 juta. OTT tersebut dilakukan atas dugaan IHH terlibat kasus suap pengurusan perkara di PN Surabaya.

Uang tersebut duduga sebagai tanda jadi IHH akan memenuhi keinginan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) terkait kasus pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Menindaklanjuti kasus tersebut, kuasa hukum dari pemegang saham PT SGP, advocat Billy Handiwiyanto mendatangi PN Surabaya, Jumat 21 Januari 2022. Kedatangannya meminta pada PN Surabaya untuk mengganti hakim yang sedang menangani perkara itu

“Kami juga memohon ada pemeriksaan ulang perkara yang sedang berjalan,” katanya.

Billy menambahkan, sebenarnya perkara ini sudah masuk pada tahap putusan. Pembacaan putusan rencananya dibacakan pada Kamis 20 Januari 2022. Lalu dirinya mendengar kabar melalui media elektronik ada OTT KPK di PN Surabaya. Setelah mendengar kabar tersebut, rencana sidang  putusan itu akhirnya ditunda.

Baca Juga : KY Ikut Periksa Hakim Itong, Pelanggaran Kode Etik!

“Kami mohon untuk penggantian hakim guna putusan yang seadil-adilnya,” terang Billy.

Diketahui, dalam OTT ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah IIH, Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD) selaku penerima suap. Lalu, ada pula Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.

Atas perbuatannya, tersangka IHH dan HD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan HK sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


(ADI)

Berita Terkait