Pembacaan Dakwaan Randy Ditunda, Ini Sebabnya

 Terdakwa mantan anggota Polres Pasuruan, Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) (Foto/ Metro TV) Terdakwa mantan anggota Polres Pasuruan, Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) (Foto/ Metro TV)

MOJOKERTO : Pembacaan dakwaan terdakwa mantan anggota Polres Pasuruan, Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Tim kuasa hukum menyatakan keberatan karena baru mendapat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kita baru hari ini mendapat BAP dakwaan. Kita belum baca (dakwaan), nanti kita pelajari untuk menyusun pembelaan. Jadi nanti esepsi kami susun untuk kita serahkan kepada Majelis Hakim di sidang hari Kamis depan,” kata perwakilan tim kuasa hukum Randy Bagus, Sugeng Prayitno.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan Yoko Wibowo mengatakan, pada pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, pihaknya sudah menunjukkan sekaligus menerangkan dakwaan kepada terdakwa. “Dia (Randy) sudah menjawab, surat dakwaan itu sudah kami bacakan dan sudah kami berikan,” katanya.

Baca juga : Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto ini menjelaskan, dakwaan terhadap Randy Bagus berkaitan dengan pasal 348 dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. Terdakwa membantu menggugurkan kandungan atas persetujuan.

“Ada 22 orang saksi yang akan kita hadirkan dalam persidangan secara bergantian sebagaimana BAP dari tim penyidik. Saksi prioritas adalah saksi yang pertama kita hadirkan untuk pembuktian nanti,” jelasnya.


(ADI)

Berita Terkait