Sidangkan Perkara Skimming WNA Ukraina, Hakim Malah Turu

Hakim anggota Yoes Hartyarso ngantuk saat menyidangkan perkara skimming WNA Ukraina (Foto / Istimewa) Hakim anggota Yoes Hartyarso ngantuk saat menyidangkan perkara skimming WNA Ukraina (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Pemandangan tak etis muncul saat sidang lanjutan perkara pencurian data nasabah (Skimming), dengan terdakwa Yevhen Kuzora digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 6 April 2022. Salah satu hakim anggota yang menyidangkan perkara yang merugikan nasabah senilai Rp3,6 miliar itu tidur. Diketahui hakim anggota itu ialah Yoes Hartyarso.

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan ahli yang dihadirkan jaksa yakni Agus Ulum Ahli Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkot Surabaya. Agus mengatakan dalam perkara ini yang paling dirugikan ialah nasabah pemilik rekening dan juga bank itu sendiri.

"Karena pihak nasabah tidak merasa menarik tunai uangnya, namun uangnya menjadi berkurang, maka pastilah pihak bank akan mengganti kerugian nasabahnya," katanya.

Terkait alat skimming yang digunakan terdakwa, Agus menjelaskan pelaku bisa memasukan chip yang baru, harus terhubung dan tentu ada sistem yang dipakai. Dia menambahkan, saat beraksi pelaku tidak melakukan sendirian. Dia dibantu orang lain saat memalsukan proses kartu tersebut.

Baca juga : KPK Ungkap Rencana Awal 'Guyuran' Uang untuk Hakim Itong

"Mesin ATM masuk sistem elektronik, kartunya resmi pinnya sesuai, namun pelaku masuk mengambil uang orang lain. Pin yang didapat tadi selanjutnya dapat melakukan pengambilan uang dan mentrasfer uang," katanya.

Kemudian, pada pemeriksaan terdakwa Yevhen Kuzora, melalui penterjemah mengaku kalau dirinya hanya disuruh seseorang dengan imbalan gaji perbulan. Terdakawa sudah tidak ingat ATM mana saja yang dibobolnya. Mengenai alat yang terpasang di mesin ATM terdakwa mengatakan tidak ada alat yang terpasang, datanya telah didapat dari komando seseorang untuk dilaksanakannya.

Aksi terdakwa akhirnya diketahui pemilik rekening yang mengetahui uang di rekening mereka berkurang. Triyogo Widodo, pegawai salah satu bank tersebut mengatakan dirinya baru tahun kasusnya setelah dihubungi kantor pusat. Saat adanya laporan tersebut, saksi mengungkapkan tim melakukan pengecekan dan pengumpulan data.

Dari data yang didapatkan, ternyata ada beberapa transaksi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tidak dilakukan oleh para nasabah. “Kami lakukan pengumpulan data dari CCTV eksternal dan internal dan capture wajah yang bertransaksi di ATM,” ungkapnya.

Triyogo menjelaskan, setelah terdakwa berhasil masuk ke rekening nasabah, lalu ditransfer ke nomor rekening orang Indonesia. Menurutnya, nomor rekening penerima transfer tersebut fiktif.

“Ditransfer ke rekening lain punya orang Indonesia. Rekeningnya fiktif. Jadi pelaku menyuruh orang membuat rekening setelah jadi diserahkan ke pelaku. Bisa jadi mereka adalah komplotan,” bebernya.

Sedangkan perihal pihak bank mengetahui perbuatan terdakwa, saksi menerangkan dari nilai transaksi yang mencolok. Selain itu, kecurigaan muncul ketika pemilik rekening di Makasar, namun transaksi tercatat di Surabaya.

“Kartu diduplikasi di Surabaya. Dan juga transaksinya. Sedangkan rekeningnya milik nasabah luar kota. Saat melakukan aksinya, dari pantauan CCTV pelaku bisa sampai 20 menit berada di dalam mesin ATM,” katanya.

Terkait kerugian, saksi mengatakan sekira Rp 3,6 miliar dari 100 nasabah yang kehilangan uangnya. “Kurang lebih 100 nasabah Yang Mulia,” singkatnya.


(ADI)

Berita Terkait