Jangan Asal Pasang Roofbox di Mobil, Bisa Ditilang

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Pemasangan kompartemen tambahan boks di atap mobil (roofbox) menjadi hal biasa terutama bagi yang suka bepergian ke luar kota membawa banyak barang atau mereka yang suka berpetualang. Namun, tahukah Anda memasang roofbox tidak sesuai dengan aturan bisa ditilang.

Pemasangan roofbox yang keliru melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, terkait Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 50 Ayat 1 tentang larangan modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

Bisa juga melanggar pasal 285 ayat 2 UU LLAJ yang berisikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Baca Juga : Harley-Davidson Rilis Motor Bertenaga Sangar Pertama di 2022

Munculnya kembali aturan pelarangan pemakaian roofbox menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Sebab itu pemakaian roofbox tidak boleh asal harus memenuhi aturan. Berikut persyaratan pemakaian roof box agar tidak ditilang dan terkena denda Rp500.000.

1. Mobil harus memiliki roofrail

Dalam pemasangan roofbox pada atap kendaraan pastinya harus tersedia roof rail terlebih dahulu. Ini berfungsi sebagai dudukan atau penopang roof box ketika pemasangan. Pastikan roofrail yang Anda gunakan aman dan kuat serta diperuntukan menahan bobot. Hati-hati dalam membelinya. Sebab saat ini banyak pabrikan atau aftermarket yang menjual roofrail hanya sebagai pemanis tampilan saja

2. Perhatian jenis-jenis roofrack

Syarat kedua yang perlu Anda penuhi yakni memperhatikan detail jenis-jenis roofrail. Umumnya di Indonesia terbagi dalam dua jenis. Pertama ada yang dipasangkan dengan cara dibor lalu kedua dengan cara menjepit pada tulangan atap. Cara terbaik untuk memilihnya yakni sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daya angkut mobil Anda. Kedua jenis roofrack memiliki kebelihan dan kekurangan masing-masing.

3. Perhatikan bobot maksimal yang ditentukan

Syarat yang ketiga yang perlu Anda patuhi dalam pemasangan roofbox, yakni dengan memperhatikan aturan bobot maksimal yang ditentukan. Nyatanya roofbox diperbolehkan maksimal menahan bobot seberat 75 kg dan tidak boleh lebih. Jika roofbox yang digunakan pemilik mobil melebihi batas anjuran di atas maka siap-siap dikenakan pelanggaran sanksi tilang oleh kepolisian.

4. Perhatikan desain dan bahan roofbox

Syarat keempat yakni dengan memperhatikan desain dan bahan roofbox. Mengapa demikian? Secara otomatis pemakaian roofbox dapat menyebabkan rusaknya aerodinamika pada mobil terutama pada kecepatan tinggi. Ini akan menjadi masalah bagi kendaraan.

5. Perhatikan gaya berkendara

Syarat yang terakhir yang perlu diperhatikan adalah gaya berkendara perlu diperbaiki. Pasalnya pengedalian mobil tanpa roofbox serta pakai roofbox sangat berbeda. Usahakan jangan bermanuver terlalu ekstrem untuk menghindari hilangnya kontrol pengendalian yang dapat menyebabkan kecelakaan.

 


(ADI)

Berita Terkait