Pasturi Pelaku Penganiayaan Balita di Blitar Ditangkap

Bocah korban kekerasan menjalani pemeriksaan medis di RSUD Ngudi Waluyo Blitar/ist Bocah korban kekerasan menjalani pemeriksaan medis di RSUD Ngudi Waluyo Blitar/ist

BLITAR: Pasangan suami istri (pasutri) yang diduga pelaku penganiaya balita RA (3) akhirnya diringkus Unit perlindungan anak dan perempuan (UPPA) Polres Blitar,  Jumay malam  2 September 2022.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Tika Pusvita Sari mengatakan, pasutri terduga pelaku penganiayaan NH dan TB merupakan orang tua angkat korban itu saat sedang menjalani proses penyelidikan.

“Sekitar jam enam malam, dua terduga pelaku sudah kami amankan,” ujar AKP Tika Pusvita Sari Sabtu 3 September 2022.

Pasutri yang menjadi orang tua angkat RA diamankan polisi setelah petugas berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti. Di antaranya hasil visum dari rumah sakit korban sudah keluar serta keterangan dari sejumlah saksi.

BACA: Penuh Luka, Balita Anak TKI Dianiaya Orang Tua Angkatnya

“Buktinya sudah ada, beberapa saksi juga sudah kami mintai keterangan. Kemudian hasil visum korban juga sudah keluar,” terangnya.

Terkait motif penganiayaan, AKP Tika Pusvita Sari mengatakan jika pelaku yakni NH dan TB masih dalam proses penyidikan. Pihaknya belum memberikan keterangan terkait motif dugaan penganiayaan dan sebagainya.

“Sampai sekarang ini masih proses penyidikan. Mohon waktu, untuk bisa kami proses lebih lanjut. Secepatnya kita sampaikan motif dan yang lainnya, ” elaknya.

Dikabarkan sebelumnya, RA (3) seorang balita asal Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, harus dilarikan ke rumah sakit setelah diketahui tubuhnya dipenuhi luka memar. Balita itu diduga menjadi korban penganiayaan oleh orang tua angkatnya.

 


(TOM)

Berita Terkait