Dua Narapidana Teroris Bebas dari Lapas Kediri Usai Jalani Hukuman

Narapidana kasus teroris bebas usai menjalani hukuman di Lapas Kediri, Jawa Timur pada Rabu, 8 Mei 2024. Foto: ANTARA-Asmaul Narapidana kasus teroris bebas usai menjalani hukuman di Lapas Kediri, Jawa Timur pada Rabu, 8 Mei 2024. Foto: ANTARA-Asmaul

Kediri: Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Jawa Timur, membebaskan dua narapidana terorisme yang ditahan di lapas atas hak pembebasan bersyarat (PB) usai memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif. Plt Kalapas Kelas II A Kediri Budi Ruswanto mengungkapkan kedua narapidana tersebut berinisial AS dan W ini menjalani program pembebasan bersyarat (PB) dari masa pidananya.

"Sesuai dengan prosedur, warga binaan sudah mendapatkan SK pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kami laporkan juga ke kejaksaan, Bapas, untuk pelaksanaan pembebasan bersyarat," ucap Budi Ruswanto dikutip dari Antara, Rabu, 8 Mei 2024.

Ia mengatakan AS dan W telah menjalani seluruh rangkaian pembinaan yang ada di Lapas Kelas II A Kediri, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Mereka juga dikatakan telah mengikuti pelatihan vokasi yang disediakan di Lapas Kediri.

AS dan W telah menjalani ikrar setia kepada NKRI dari hati nuraninya sendiri di hadapan para saksi dan institut terkait. Ketika pembebasan bersyarat dilakukan, AS dan W didampingi oleh petugas dari Lapas Kediri. Anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror melapor ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Balai Pemasyarakatan Kediri yang selanjutnya diantarkan ke keluarganya di Gresik dan Makassar.

AS bertempat tinggal di Gresik. Ia divonis bersalah atas pelanggarannya terhadap Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme. Ia menerima hukuman tiga tahun penjara.

Sementara itu, W berasal dari Makassar. Ia dijatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun 6 bulan akibat melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Kembali ke rumahnya masing-masing. Ada Densus tadi yang sama-sama mengawal, mungkin langsung bantu mereka untuk pemulangannya," tuturnya.

Keduanya merupakan narapidana pindahan. Mereka dipindahkan ke Lapas Kediri sejak 2023 dan sudah menempuh sembilan bulan di lapas ini. Selama di Lapas Kediri, keduanya dikatakan mengikuti program pembinaan dengan baik. Pembinaan itu diberikan sebagai bekal bagi mereka untuk kembali ke tengah masyarakat karena memiliki skill atau kemampuan yang dapat diterapkan.

"Terakhir juga diikutkan pelatihan produksi tempe. Dari awal sampai akhir mengikuti dengan baik, hasilnya baik. Tempe berhasil dicetak," ucapnya.

Keduanya juga diminta untuk wajib lapor. Akan tetapi, hingga beberapa kali hal tersebut tergantung dari balai pemasyarakatan setempat.

Pembebasan bersyarat kepada mereka sebagai narapidana sesuai dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, yakni dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Dalam pemberian hak WBP pun mengacu pada Permenkumham tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB dan CB. Selain itu, pembinaan terhadap Napiter juga harus menjalani sinergitas dengan pihak-pihak terkait sampai mereka kembali ke pangkuan ibu pertiwi.

Kini, dikabarkan masih ada satu narapidana terorisme yang berada di Lapas Kediri dengan inisial AS. Ia divonis hukuman penjara selama lima tahun.


(SUR)

Berita Terkait