Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu! Percetakan di Surabaya, Gudang di Malang

Ilustrasi. Foto: MI/Angga Yuniar Ilustrasi. Foto: MI/Angga Yuniar

JAKARTA: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar pengedaran dan pembuatan uang palsu rupiah dan dolar Amerika Serikat (USD) di Jakarta Selatan (Jaksel dan Jawa Timur (Jatim). Sebanyak 12 tersangka ditangkap.

"Sebanyak 10 (tersangka) merupakan pengedar uang palsu rupiah dan dua tersangka pengedar mata uang asing USD," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Maret 2022.

Ramadhan menyebut kasus terbongkar berbekal laporan masyarakat terkait adanya pengedaran uang palsu dolar AS dan rupiah di empat lokasi. Yaitu, Jalan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; Tanjung Barat, Jakarta Selatan; Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; dan Hotel Lava Lava, Probolinggo, Jawa Timur.

"Jaringan ini ada jaringan Jakarta dan juga jaringan pengedar uang palsu di Jawa Timur," ungkap jenderal bintang satu itu.

BACA:

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan kasus pengedaran uang palsu di Jalan Cipulir dan Tanjung Barat terungkap pukul 17.30 WIB pada Jumat, 4 Februari 2022. Polisi menangkap tiga tersangka atas nama Susanto, 41 (pengedar); Sihar Panusunan (pengedar), 45; dan Sutino, 54 (pemilik)

Dalam perkara ini polisi menyita sembilan lakh uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan USD 20, satu lembar uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan USD100, sepeda motor Yamaha Jupiter MX beserta kunci motor, Hp Samsung J2 berwarna silver, Hp Samsung J4 berwarna ungu, Hp Oppo A16 berwarna silver, Hp Nokia 105 berwarna biru, Hp Vivo Y30 berwarna Putih, dan satu tas berwarna hijau.

Sementara itu, di Jalan Panglima Polim terbongkar pukul 14.00 WIB pada Jumat, 18 Februari 2022. Sebanyak dua tersangka ditangkap atas nama Taufik Hidayat, 48 (pengedar) dan Likius Salawaku, 54 (pemilik dan pengedar).

Polisi menyita satu lembar uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan USD100, satu unit sepeda motor Honda CB 150, Hp Vivo berwarna biru, satu buah STNK, dua lakh atau 2.400 lembar uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan USD100, dan Hp Nokia berwarna hitam.

Sementara itu, kasus pengedaran uang palsu di Probolinggo terbongkar pukul 14.30 WIB pada Senin, 21 Februari 2022. Sebanyak tujuh tersangka ditangkap.

Mereka, yaitu Tomsan Alias Sofi bin Adil, 51 (pemilik uang palsu/upal); Mualim alias Gus Ali bin Misnatun, 51 (perantara transaksi upal); Ahmad Fauzi alias Gus Fauzi, 39 (pemilik upal); Taufan Dirgantara bin Ahmad Bayu, 36 (pembuat upal ke percetakan); Eka Dirmawan, 28 (pemilik percetakan yang mendesain uang rupiah palsu); Sunar, 43 (operator mesin cetak upal); dan Risky Satria Dirmawan, 28 (operator mesin potong upal).

Polisi menyita 2.400 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 12 dus gudang garam berisi uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit mesin cetak (offset), satu unit mesin potong kertas, satu set komputer, satu unit mobil Suzuki Escudo XL 7 /2005 warna gold dengan nomor kendaraan P 1075 MI, dan sembilan) unit handphone.

Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat tindak pidana kejahatan mata uang yakni memalsu dan atau menyimpan dan atau mengedarkan/membelanjakan mata uang seolah-olah asli dan tidak dipalsukan. Sebagaimana Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Percetakan di Surabaya

Selain itu, Polri juga melacak lokasi percetakan uang palsu mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS). Tempat pembuatan uang palsu itu ditemukan berada di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

"Setelah mendapatkan informasi tersebut kita lakukan penggeledahan, penyitaan dan diduga tempat percetakan tersebut telah beroperasi mencetak uang palsu sejak 2020," kata Brigjen Whisnu Hermawan.

Sedangkan, gudang tempat penyimpanan uang palsu itu berada di Malang, Jawa Timur. Polisi menemukan uang palsu pecahan Rp100.000 kurang lebih sebanyak 500 ribu lembar di gudang tersebut.

 


(TOM)

Berita Terkait