Taman Selecta Batu Batal Dibuka, Dirut : Syaratnya Berat

Dirut Taman Rekerasi Selecta Batu memutuskan untuk tetap tak beroperasi meski sudah mengantongi izin buka (Foto / Metro TV) Dirut Taman Rekerasi Selecta Batu memutuskan untuk tetap tak beroperasi meski sudah mengantongi izin buka (Foto / Metro TV)

BATU : Destinasi wisata di Kota Batu, Taman Rekreasi Selecta, tidak jadi beroperasional meski sudah diizinkan untuk dibuka dalam uji coba. Pengelola beralasan masih mengalami kendala. Diketahui, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengizinkan dua tempat wisata di Kota Batu beroperasi. Pemberian izin ini menyusul status kota yang sudah turun ke PPKM ke level tiga.

Selain Taman Rekreasi Selecta, tempat wisata lainnya di Kota Batu yang sudah diizinkan dibuka Jatim Park II. Pembukaan ini sesuai dengan rekomendasi Dinas Pariwisata Kota Batu. "Ada beberapa syarat yang cukup berat bagi kami, sehingga kami memutuskan untuk tidak mengikuti uji coba pembukaan di level tiga ini," kata Direktur Utama (Dirut) Taman Rekreasi Selecta Kota Batu Sujud Hariadi, Kamis 16 September 2021.

Menurut Sujud, ada dua alasan yang membuat mereka tak bersedia membuka tempat wisatanya. Pertama karena wisatawan yang masuk harus menggunakan sertifikat vaksinasi atau aplikasi PeduliLindungi. Sementara anak-anak di bawah usia 12 tahun masih belum tervaksin covid-19. Padahal pasar Taman Rekreasi Selecta adalah keluarga, terutama anak-anak di bawah umur 12 tahun.

"Usia 12-70 tahun aja yg diperkenankan, di bawah 12 tahun atau di atas 70 tahun nggak boleh masuk. Itu yang memberatkan kami," katanya.

BACA JUGA : Hore, 154 Tempat Wisata di Jawa Timur Mulai Dibuka Bertahap

Selain itu, persyaratan yang melarang kolam renang wahana air untuk beroperasi juga menguatkan tekad Taman Rekreasi Selecta untuk tidak ikut uji coba operasional. "Wahana air tidak diperbolehkan beroperasi di masa uji coba. Tidak boleh bukanya wahana air memberatkan kami karena atraksi utama kami adalah water park, selain taman bunga dan wahana permainan," katanya.

Diketahui, beberapa tempat wisata di Malang raya mulai diujicobakan beroperasi sejak penurunan ke PPKM level 3. Dari 30 destinasi wisata yang direkomendasikan buka di Kota Batu, hanya dua yang disetujui Kemenparekraf. Masing-masing tempat wisata yang diizinkan beroperasi harus memenuhi persyaratan di antaranya mengantongi sertifikat Cleanliness, Health, Safety, and Enviroment (CHSE). Selain itu, seluruh pekerja telah tervaksin 100 persen.

Tak hanya itu, penerapan wisatawan yang wajib tervaksin dengan menunjukkan sertifikat vaksin atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi juga menjadi persyaratan.

 


(ADI)

Berita Terkait