Waspada!, Uang Rp322 Juta Nasabah BRI Madiun Raib Usai Terima Telepon Orang Tak Dikenal

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MADIUN : Jangan mudah mengangkat telepon dari nomor atau orang yang tak dikenal. Jangan sampai musibah yang dialami Hari Wahyudi, warga Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun kembali terulang. Nasabah BRI ini kehilangan uang di tabungan senilai Rp322,9 usai menerima telepon dari orang yang tak dikenal.

“Total ada Rp322,9 juta tiba–tiba hilang,” ujar Hari, Selasa 27 September 2022.

Hari menceritakan kasus yang menimpanya itu terjadi pada Kamis, 1 September 2022. Saat itu dia mengaku dihubungi orang yang tidak dikenal melalui telepon seluler. Dalam percakapan lewat telepon, orang mengaku bernama Dedy dan menanyakan posisinya.

Setelah dijawab, dia curiga karena ada pemberitahuan masuk SMS dari BRI OTP ada sejumlah transaksi yang mencurigakan. “Tiga kali itu telepon saya. Terus masuk SMS dari BRI-OTP dan sudah terjadi 6 kali transaksi berhasil dengan jumlah kerugian Rp222,9 juta dalam waktu 52 menit saja,” jelasnya.

Mengetahui hal itu, Heri pun ke Kantor BRI Cabang Madiun untuk melakukan upaya pemblokiran Rekening Bank BRI miliknya. Namun tak disangka, transaksi terus berlanjut dan terjadi 4 kali lagi. Setelahnya uang Rp100 juta berpindah dalam waktu 18 menit, sisa saldo di rekening milik Heri tinggal Rp3,2 juta.

Baca juga : Pencuri Motor di Mojokerto Kenakan Jaket dan Jeans, Ternyata Ibu Muda

“Total Rp322,9 juta. Itu terjadi dalam waktu 70 menit dengan 10 kali transaksi,” jelasnya.

Menurutnya, transaksi kedua terjadi sekitar pukul 13.39 WIB. Dia masih menerima transferan dana sebesar Rp100 juta dari rekan kerjanya. Uang itu turut lenyap. Padahal rencananya, uang dipergunakan untuk belanja bahan material pembangunan proyek salah satu Pondok Pesantren di Lirboyo Kediri. Namun belum sempat dibelanjakan, uang senilai Rp 322,9 juta raib dan belum ada kepastiannya.

Atas peristiwa tersebut, Heri pun melaporkan ke Polres Madiun. Kemudian pada Rabu 21 September 2022, sekitar pukul 13.00 WIB, Hari Wahyudi selaku pelapor menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan/Pengaduan untuk datang ke Ruang Unit IV Tipiter Satreskrim Polres Madiun untuk klarifikasi guna proses penyelidikan lebih lanjut.


(ADI)

Berita Terkait