Oknum Polisi Polres Sampang Gelapkan Mobil Rental, Ditahan Kejari Surabaya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Oknum polisi unit Sabhara Polres Sampang, ASZ ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Penahanan saat menjalani tahap dua dari penyidik Unit Resmob Polrestabes Surabaya. ASZ ditahan lantaran melakukan penggelapan mobil rental milik Maria Theresia Sylvia (43) warga Jalan Gayungsari Timur.

Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakoso mengatakan, serah terima tahap dua itu sudah dilakukan pada Selasa 9 Mei 2023. Saat ini, tersangka dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Medaeng. “Iya benar, saat ini masih kami titipkan di Medaeng,” ujarnya, Senin 15 Mei 2023.

Perlu diketahui, mobil rental Toyota L 88 TY yang diduga digelapkan 4 tahun oleh oknum polisi Brigadir ASZ, terjaring tilang Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan Bubutan, Surabaya. Brigadir ASZ yang dulunya dinas di Direktorat Samapta Polda Jatim, kini telah dimutasi ke Polres Sampang setelah ditindak Bid Propam. Namun 3 mobil rental yang diduga digelapkan oknum polisi ini belum dikembalikan sampai sekarang.

baca juga : Mengaku Diancaam Keluarga Pelaku, Ibu Korban Pembunuhan Siswi SMPN 31 Lapor Polisi

Pemilik mobil, Maria Theresia Sylvia (43) warga Jalan Gayungsari Timur, mengatakan satu dari tiga mobil yang digelapkan Brigadir ASZ, yakni Toyota Wish L 88 TY kena tilang pada 31 Mei 2021. Kemudian, 17 April 2022 kemarin, laporan tersebut keluar dalam nomor LP/B/509/IV/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Maria menyebut laporan itu terkait tiga unit mobil, yakni Toyota Wish L 88 TY, Suzuki Ertiga L 1130 HL dan Honda CRV L 1845 SY, yang digelapkan terlapor sejak 17 Agustus 2018, dengan modus sewa mobil.


(ADI)

Berita Terkait