NGAWI : Insiden jatuhnya Muhammad Anik (17) warga Desa Bangunrejo, Pamotan, Rambang, Jawa Tengah membuat dua pengamen yakni Muhammad Alwi Shihab (21) dan rekannya WZNM (15) ditetapkan tersangka. Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Ngawi ditetapkan keduanya terbukti merampas dan membuat Muhammad Anik terjatuh saat truk dalam kondisi berjalan.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengungkapkan dari pengakuan dua pelaku, mereka berniat merampas tas milik Abdussalam Ahmad (17) dan Falahuddin, rekan korban. Tas tersebut sempat direbut oleh Alwi Shihab, pun kembali direbut oleh Abdussalam Ahmad. Karena ketakutan, Anik, Abdussalam Ahmad, dan Falahuddin memilih untuk turun.
Saat hendak turun, tas Abdussalam Ahmad kembali ditarik oleh Alwi Shihab hingga Abdussalam jatuh ke jalan. Kemudian, saat hendak turun Anik dipegang dari depan oleh WZNM. Anik lantas berontak dan berusaha melepaskan pegangan.
Namun karena Anik sudah hampir posisi terjatuh, WZNM justru melepaskan pegangan, hingga Anik terjatuh ke jalan dengan posisi tengkurap hingga meninggal dunia di lokasi.
Baca Juga : Santri Bojonegoro Ini Tewas Terjatuh dari Truk di Ngawi Usai Tasnya Dirampas Anak Punk
”Keduanya memang ada niatan untuk merampas tas milik adik-adik santri ini. Sehingga, sampai terjadi insiden tersebut. Keduanya dijerat pasal 365 ayat 4 dengan maksimal hukuman 20 tahun,” katanya, Senin 17 Januari 2022.
Winaya mengungkapkan kalau pihaknya bakal berkoordinasi dengan Satpol PP Ngawi untuk melakukan pembinaan terhadap para pengamen jalanan sehingga keadaan serupa tak terjadi lagi.
(ADI)