Walikota Sebut Outlet Holywings di Surabaya Hanya Kantongi Izin Rumah Makan

Satpol PP Kota Surabaya menyegel outlet Holywings (Foto / Metro TV) Satpol PP Kota Surabaya menyegel outlet Holywings (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut, izin operasional seluruh outlet Holywings di Kota Pahlawan hanya untuk rumah makan.

"Pemerintah kota mengeluarkan izin hanya untuk tempat makan, tidak boleh BAR. (karena) BAR itu tidak dikeluarkan oleh pemerintah hari ini," jelas Eri.

Menurut Eri, izin itu dilakukan Holywings pada Tahun 2017 dalam bentuk rumah makan. Hingga kini, Pemkot Surabaya tidak mengeluarkan izin lebih dari itu. Dia menilai, operasional Holywings saat ini mulai melenceng dari izin utamanya.

Menurut Eri, ada perubahan aturan baru tentang operasional BAR di Surabaya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

"Jika sesuai dengan PP 5 Tahun 2021 ada pemisahan. Kalau yang sedang itu dikeluarkan oleh provinsi. Kalau berat dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Dia belum memperpanjang, dia belum memperbarui, maka di situlah saya bekukan izinnya," jelasnya.

Baca juga : Niat Tolong Teman, Bocah di Pasuruan Tenggelam di Sungai Gembong

"Maka kalau nanti ternyata ketika pengajuan itu dipenuhi oleh dinas pariwisata provinsi dan dikeluarkan, ya kita keluarkan izinnya. Tapi selama kalau tidak bisa memenuhi peraturan itu, ya kita tutup terus sampai kita memenuhi izin," jelas Mantan Kepala Bappeko Surabaya itu.


(ADI)