Bayar Eksekutor Rp8 Juta, Dalang Pembakaran Mobil di Probolinggo Ditangkap

Kondisi mobil uang dibakar (Foto / Istimewa) Kondisi mobil uang dibakar (Foto / Istimewa)

PROBOLINGGO : Polisi menangkap S, dalang pembakaran mobil milik warga di Kabupaten Probolinggo. Dia diduga menjadi otak perusakan mobil dengan mengupah tiga tersangka lain selaku eksekutor uang senilai Rp8 juta. S tertangkap usai polisi mengamankan tiga eksekutor pembakaran mobil milik korban.

Kepada polisi, S mengaku dendam dan sakit hati kepada korban karena dianggap tidak berkomitmen dalam pekerjaan. Dia lantas menyuruh DH untuk membalaskan dendamnya dengan membakar mobil korban dengan imbalan Rp8 juta. "DH lalu mengajak M dan BU untuk melancarkan aksinya," kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Selasa 30 Mei 2023.

Atas perbuatannya, S selaku dalang pembakaran mobil dijerat Pasal 187 jo Pasal 170 jo Pasal 55 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap barang atau orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

baca juga : Bolos Sekolah, Puluhan Pelajar SMA di Sidoarjo Diangkut Satpol PP

Diketahui, peristiwa ini terjadi pada 18 Oktober 2022 lalu. Korban bernama Saiful Bahri melapor ke polisi telah terjadi pembakaran mobil di garasi rumahnya. Berdasarkan olah TKP, polisi menangkap tiga pelaku. Perkara lalu dikembangkan hingga dalang pembakaran diringkus.

 


(ADI)

Berita Terkait