Pedangdut di Pacitan Bunuh dan Buang Bayi, Akui Malu Berstatus Janda Tapi Punya Anak

Hikmah, janda muda asal Pacitan ditangkap polisi usai membuang bayi dari hasil hubungan gelap (Foto / Istimewa) Hikmah, janda muda asal Pacitan ditangkap polisi usai membuang bayi dari hasil hubungan gelap (Foto / Istimewa)

PACITAN : Polisi menangkap penyanyi dangdut di Kabupaten Pacitan, Hikmah Satwika Kuncoro. Perempuan berusia 23 tahun warga Desa Banjarjo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan itu diduga membunuh dan membuang bayi yang baru dilahirkannya. Dia tega membuang darah dagingnya sendiri karena melahirkan dalam status janda hingga membuatnya malu.

"Motif karena tersangka berstatus janda, sehingga malu diketahui keluarga dan temannya," kata Kasatreskrim Polres Pacitan, Iptu Andreas Hekso, Selasa 13 Juni 2023.

Menurut Hekso, tersangka ditangkap bersama barang bukti ember dan koper yang diduga digunakan untuk menyimpan bayinya sebelum dibuang. Selain itu, sepeda motor yang dipakai menuju tempat membuang bayi pun turut diamankan.

baca juga : Iming-Iming Pasword Gratis, Petugas Wifi di Blitar Cabuli 2 Anak

Dia menjelaskan, tersangka melahirkan bayinya dalam kondisi lemas. Bayi itu, lanjutnya, kemudian disimpan di kolong tempat tidur selama dua hari sebelum akhirnya dibuang. Kepada polisi, tersangka mengakui bayi itu merupakan hasil hubungan gelap.

"Begitu lahir kondisi hidup, lemas. Kemudian dicuci dan kemudian dibungkus kain disimpan di kolong tempat tidur, lalu tersangka membuang bayi," ujar Hekso.

Sebelumnya, warga Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Pacitan, digegerkan dengan temuan jasad bayi pada 3 Mei 2023 lalu. Polisi yang menerima laporan langsung memburu pelaku. Pelaku saat ini ditahan dan dijerat UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 


(ADI)

Berita Terkait