BBPOM Sita Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Senilai Rp6,7 Miliar

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya mengamankan ribuan produk kosmetik ilegal senilai Rp6,7 miliar (Foto / Metro TV) Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya mengamankan ribuan produk kosmetik ilegal senilai Rp6,7 miliar (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya mengamankan ribuan produk kosmetik ilegal senilai Rp6,7 miliar. Berbagai produk kosmetik lokal dan impor itu diamankan karena mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar.

Kepala BBPOM Surabaya Rustyawati mengatakan, ribuan produk kosmetik itu marupakan hasil razia petugas di sembilan kabupaten, kota di Jawa Timur (Jatim) selama sepekan. Seluruh produk kosmetik tersebut telah disita dan akan dimusnahkan.

"Sekain tidak dilengkapi izin edar, sebagian kosmetik ini bahan kimia berbahaya, seperti merkuri dan hendrosinone. Pemakaian kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya secara terus menerus dapat mengakibatkan kanker pada penggunanya," katanya.

Rustyawati menjelaskan, produk kosmetik untuk pencerah kulit yang diamankan mencapai 58 persen, krim dan lotion sebanyak 13 persen dan produk tata rias ada 8 persen. "Selama tahun 2022 hingga bulan Agustus, BBPOM Surabaya telah melakukan penyelidikan delapan perkara yang memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik ilegal dan berbahaya," tuturnya.

Baca juga : Tak Temukan Unsur Pidana, Penyidikan Kasus Uang Baru Rp 3,73 Miliar di Tol Mojokerto Dihentikan

Dia mengatakan, pelaku produksi dan peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang cipta kerja dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

 


(ADI)

Berita Terkait