Penjual Uang Palsu Tulungagung Cari Pelanggan via Medsos

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan sejumlah barang bukti uang palsu saat jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu, 18 Juni 2022. Foto: ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo/aa Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan sejumlah barang bukti uang palsu saat jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu, 18 Juni 2022. Foto: ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo/aa

SIDOARJO: Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah setempat, pada Sabtu, 18 Juni 2022. Satu tersangka ditangkap dalam kasus tersebut.

"Kami berhasil menangkap KFSN, pria 22 tahun asal Tulungagung, di kawasan Terminal Purabaya, Bungurasih, Waru," ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, dikutip dari Antara, Minggu, 19 Juni 2022.

Pengungkapan kasus peredaran uang palsu tersebut merupakan respons dari informasi masyarakat yang masuk. Saat digeledah, polisi menemukan 203 lembar uang palsu bentuk pecahan Rp50.000 di dalam tas ransel tersangka.

BACA: Edarkan Uang Palsu, Warga Tulungagung Tertangkap di Terminal Bungurasih

Menurut pengakuan tersangka, uang palsu tersebut diperoleh dari seorang di Tulungagung dengan harga Rp100.000 per 20 lembar uang palsu. Dia berdalih mengedarkan uang palsu tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

"Tersangka memasarkan uang palsu tersebut melalui media sosial," jelas Kusumo.

KFSN disangkakan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun. 


(UWA)

Berita Terkait