Aisyiyah Gresik Berencana Dirikan Pusat Kajian Seni Budaya Islami

Ketua Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Kabupaten Gresik, Idha Rahayuningsih saat membuka Lomba Paduan Suara Antar-Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah (PCA) se Kabupaten Gresik di Aula SDM GKB 1, Sabtu 11 Februari 2023 (Foto / huda/metro tv) Ketua Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Kabupaten Gresik, Idha Rahayuningsih saat membuka Lomba Paduan Suara Antar-Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah (PCA) se Kabupaten Gresik di Aula SDM GKB 1, Sabtu 11 Februari 2023 (Foto / huda/metro tv)

GRESIK : Ketua Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Kabupaten Gresik, Idha Rahayuningsih berharap ‘Aisyiyah Gresik memiliki pusat kajian seni dan budaya islami. Tujuannya agar kegiatan seni budaya bisa disebarkan hingga memunculkan wajah-wajah baru sebagai kreator karya seni islami.

"Hal ini sejalan dengan amanat hasil muktamar terkait misi dakwah ‘Aisyiyah serta potensi besar pengembangan seni budaya di Gresik," kata Idha saat membuka Lomba Paduan Suara Antar-Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah (PCA) se Kabupaten Gresik di Aula SDM GKB 1, Sabtu 11 Februari 2023.

Idha menjelaskan berdasarkan muktamar ‘Aisyiyah memutuskan memperluas bidang ini dengan mengubah nomenklatur Lembaga Kebudayaan menjadi Lembaga Budaya, Seni, dan Olah Raga. Menurutnya, bidang kebudayaan memang salah satu agenda yang direncanakan adalah implementasi tuntunan dakwah kultural sebagai sarana penanaman budaya islami, serta pengembangan produk seni seperti kain nusantara sebagai kekayaan budaya yang memiliki keunikan.

“Jadi perlu ‘Aisyiyah Gresik mendirikan semacam pusat kajian seni dan budaya islami. Apalagi Gresik dikenal memiliki banyak tradisi serta potensi seni budaya yang bisa diperkuat muatan dakwah Islaminya,” terang dosen psikologi di Universitas Muhammadiyah Gresik ini.

baca juga : Satu Mahasiswa Unusa Lolos Program Pertukaran Pelajar ke Jepang

Berdasarkan keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah, pengembangan kehidupan seni dan budaya dalam pandangan Muhammadiyah sejalan dengan etika atau norma-norma Islam.  Hukumnya Mubah, untuk kepentingan sarana pengajaran, ilmu pengetahuan dan kepentingan sejarah. Hukum mubah (boleh)  selama tidak mengarah dan mengakibatkan fasab (kerusakan), dharar (bahaya), isyyan (kedurhakaan) dan ba’id ‘anillah (terjauhkan dari Allah).

“Insyaallah rencana ini sudah tercover dalam draf program kerja yang kita sepakati dalam agenda pleno Program Kerja beberap hari lalu,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait