Tilep Uang Ganti Rugi TPQ Terdampak Lumpur Lapindo, Mantan Kades Gempolsari Jadi Tersangka

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SIDOARJO : Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan status tersangka kepada mantan Kepala Desa Gempolsari Sya’roni Aliem terkait ganti rugi area terdampak lumpur Lapindo. Meski sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp297 juta, ia tetap jadi tersangka.

Diduga, Sya'roni mengembalikan uang itu ingin lepas dari jerat hukum atau untuk membongkar kasus lawannya saat di Pilkades. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan, selain Sya'roni Aliem ada delapan tersangka lain.

"Iya, Sya'roni statusnya tersangka," kata Aditya, Senin 25 Juli 2022.

Ia menambahkan, Sya'roni tidak segera mengembalikan uang ganti rugi TPQ yang statusnya wakaf sejak awal pembayaran pada 2019 lalu dan uang itu tak di simpan dalam rekening desa mulai awal. "Dia mengembalikan uang, saat kita sudah melakukan penyidikan, kenapa tidak dari dulu mengembalikan," bebernya.

Baca juga : Polisi Pastikan Pembegalan Karyawan Pabrik Kertas Mojokerto Hoax

Sembilan orang tersangka itu diduga telah merugikan keuangan negara dalam proses pembelian lahan Persil 68 D1 Nomor 482 Buku Letter C atau Buku Kretek Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Pada area terdampak Lumpur Sidoarjo tahun Anggaran 2013 lalu.


(ADI)

Berita Terkait