GP Ansor Situbondo Polisikan Akun Pengunggah Video Kyai yang Bolehkan Rokok dan Jimak saat Puasa

Pengurus GP Ansor Situbondo saat laporkan akun medsos pengunggah video kyai yang bolehkan rokok dan jimak saat puasa (Foto / Metro TV) Pengurus GP Ansor Situbondo saat laporkan akun medsos pengunggah video kyai yang bolehkan rokok dan jimak saat puasa (Foto / Metro TV)

SITUBONDO : Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Situbondo melaporkan akun Facebook berinisial H ke Polres Situbondo atas unggahan video kiai yang membolehkan merokok dan jimak saat puasa. Laporan tersebut dibuat karena video tersebut dianggap telah melecehkan ajaran Islam.

Ketua GP Ansor Situbondo Yogie Kripsian Sah mengatakan, video yang diunggah akun Facebook berinisial H jelas menyesatkan. Pasalnya video tersebut berisi ajaran yang bertentangan dengan agama Islam.

"Kami melaporkan video itu Senin dini hari Polres Situbondo karena sudah jadi viral dan khawatir masyarakat Situbondo terprovokasi," katanya, Selasa 12 April 2022.

Yogie mengaku terpaksa melaporkan itu ke polisi karena banyak warga yang bertanya dan mencari di mana lokasi musala yang ada dalam video tersebut. Apalagi, caption video tersebut juga menyebutkan wilayah Situbondo.

Baca juga : Viral!, Kiai di Situbondo Bolehkan Merokok dan Bersetubuh saat Puasa

"Awalnya kita abaikan, mungkin itu konten. Tapi karena desakan masyarakat, akhirnya kami melapor," katanya.

Yogie juga mengaku telah mencari informasi tentang konten dalam video tersebut. Bila melihat bentuk musala yang ada di dalam video, bentuknya hampir sama dengan musala yang ada di Situbondo.

"Tapi kalau dari logatnya bukan di Situbondo," ujarnya.

Karena itu, pihaknya berinisiatif melapor ke polres karena kepolisian memiliki kemampuan di bidang IT untuk menelusuri soal itu. Yogie berharap kepolisian mampu mengungkap sehingga kesan ada ajaran sesat di Situbondo bisa terhindari.

"Kami harap ada tindakan tegas dari aparat. Karena ini menodai kesucian bulan Ramadan," katanya.

Menurutnya, tindakan tegas diperlukan agar masyarakat awam tidak terprovokasi. Sebab, bisa jadi, gegara video tersebut, masyarakat awam menjadi terpengaruh dan mengikuti.

"Kalau ceramah dalam video itu diterima orang awam itu berbahaya," ujarnya.

Diketahui, video seseorang bersurban membolehkan merokok dan berhubungan suami isti (jimak) saat puasa Ramadan viral di media sosial. Pada video tersebut laki-laki bersurban terlihat berceramah di hadapan beberapa jemaah di sebuah musala.

"Karena rokok itu tidak mengenyangkan perut. Sekali lagi, Saudara-saudara bisa merokok di bulan puasa, di siang hari, karena merokok itu tidak mengenyangkan," katanya.

 


(ADI)

Berita Terkait