Polrestabes Surabaya Luncurkan Aplikasi Tilang ETSP

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Polrestabes Surabaya Luncurkan Aplikasi ETSP (Tilang Elektronik Teguran Simpatik Presisi), Senin 10 Juli 2023. Aplikasi ini membuat para pelanggar tidak akan menerima lagi kertas sebagai bukti teguran. Melainkan dengan aplikasi yang digunakan petugas, kemudian surat teguran akan masuk ke Whatsapp pelanggar.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, jika teknis penindakan dengan Aplikasi Tilang Elektronik Simpatik Presisi (ETSP) akan berbeda dengan penindakan sebelumnya maupun dengan tilang elektronik dengan CCTV di setiap traffic light.

Dengan ETSP, petugas kepolisian akan memberhentikan pelanggar lalu lintas. Kemudian, pelanggar akan diminta untuk mengisi data diri sesuai dengan KTP dan SIM. Nantinya surat teguran berformat pdf akan terkirim secara otomatis ke whatsapp pelanggar.

“Nantinya data pelanggar akan terekam selamanya dan terintegrasi dengan NIK di KTP. Sehingga kita bisa tahu track record pelanggaran yang dilakukan oleh warga Surabaya,” ujar Arif.

baca juga : Diduga Jadi Pelaku Pembunuhan, Polisi Kejar Ayah Korban Mayat Dalam Karung Kediri

Arif menjelaskan, jika pembuatan aplikasi ini dilatarbelakangi oleh kesedihannya karena teguran simpatik dengan blanko teguran kerap kali tidak dihiraukan oleh pelanggar lalu lintas. Selain itu, dari sisi petugas kepolisian, tilang dengan blanko membuat petugas kepolisian di lapangan jadi tidak termonitor kinerjanya. Dengan aplikasi ini diharap ada database pelanggar dan kinerja petugas yang akurat.

“Personil yang aktif/rajin menegur pelanggaran (bukan menilang) juga terdata secara akuntabel sehingga dapat terukur kinerjanya baik secara kuantitas maupun kualitas,” imbuh Arif.

Dengan penggunaan aplikasi ETSP, petugas hanya boleh melakukan peneguran. Alhasil tidak ada pungutan biaya dengan dalih denda ataupun titip sidang. Untuk membuat pelanggar lalu lintas kapok dan tidak mengulangi kesalahan, ETSP akan terintegrasi dengan data di Satlantas Polrestabes Surabaya.

Data tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan/rekomendasi saat pengurusan SIM baik pembuatan baru atau perpanjangan. Selain itu, data yang dihimpun oleh ETSP akan menjadi pertimbangan petugas kepolisian mengeluarkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

“Kami akan uji coba ETSP pada operasi Semeru 2023 yang akan diselenggarakan mulai hari ini, Senin 10 Juli 2023 sampai tanggal 23 Juli 2023 mendatang,” pungkas Arif.

baca juga : Angka Kecelakaan di Jawa Timur Naik 11,8 Persen

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce berharap dengan adanya aplikasi ini mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas di kota Surabaya. Sehingga iklim arus lalu lintas di kota Surabaya semakin membaik dan mampu menekan angka kecelakaan juga.

“Dengan pendekatan yang lebih humanis dan efektif, diharapkan masyarakat Surabaya akan lebih tertib dalam berlalu lintas dan mengurangi pelanggaran yang berpotensi mengancam keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tutur Pasma.


(ADI)

Berita Terkait