Selundupkan 6 Ekor Elang, Pria di Surabaya Ditangkap

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Polres Pelabuhan Tanjung Perak pria berinisial ADS (33) warga Dukuh Pakis, Surabaya. Dia kedapatan membawa enam ekor elang yang diduga hendak diperdagangkan. Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana, penangkapan ADS bermula ketika polisi bersama BKSDA melaksanakan patroli di kawasan Jalan Perak Timur, Rabu 12 Juli 2023.

"Petugas mendapati pelaku ADS membawa enam ekor burung elang yang dikemas dalam dua kardus," kata Arief.

Petugas kemudian meminta keterangan dari ADS soal kejelasan satwa dilindungi tersebut. ADS, kata Ryzki, menerima elang itu dari seorang sopir truk berinisial R yang baru melakukan perjalanan dengan kapal dari Makassar yang statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Setelah menerima kardus berisi enam ekor elang, ADS hendak mengirimkannya ke dua orang yang berada di Solo, Jawa Tengah. "Pelaku akan mengirimkan burung elang tersebut kepada pemiliknya, yaitu saudara OCE dan saudara HAJ yang DPO," ucapnya.

baca juga : Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Didakwa Ujaran Kebencian

Mendapati temuan itu, petugas karantina dan BKSDA Tanjung Perak melaksanakan pengecekan. Petugas menyatakan enam ekor elang yang terdiri dari tiga ekor anakan dan usia remaja masuk dalam kategori hewan dilindungi. Terduga pelaku juga tak mampu menunjukkan surat izin dari pihak otoritas karantina hewan daerah asal enam elang itu.

"Pelaku dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Enam ekor elang yang diamankan polisi kemudian dititipkan di BKSDA Tanjung Perak. Selain enam ekor elang dari tangan ADS, polisi juga mengamankan satu telepon genggam berwarna hitam dan satu kartu ATM milik terduga pelaku.

Atas perbuatannya, ADS dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dia terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.


(ADI)

Berita Terkait