Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Didakwa Ujaran Kebencian

Mantan peneliti BRIN AP Hasanudin (Foto / Istimewa) Mantan peneliti BRIN AP Hasanudin (Foto / Istimewa)

JOMBANG : Mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (29), didakwa melakukan ujaran kebencian buntut ancaman terhadap warga Muhammadiyah di media sosial. Persidangan perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu 12 Juli 2023.

"Kami menuntut dengan dua dakwaan, yakni Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua, Pasal 45 b jo. Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Jaksa Aldi Demas Akira.

Dia mengatakan, pasal pertama unsurnya menyebarkan informasi dengan tujuan menimbulkan kebencian dan permusuhan untuk individu atau kelompok. Pasal kedua, lanjut dia, unsurnya adalah mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 10 saksi. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Palupi Pusporini, mengatakan dakwaan tersebut telah diterima sehingga tidak mengajukan keberatan.

baca juga : Hubungan Tak Direstui, Pemuda di Bangkalan Nekat Cabuli Pacar

"Kami dari kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan sudah cukup, tidak perlu mengajukan keberatan dan sesuai dengan statemen hakim," kata Palupi.

Sidang digelar secara daring. Terdakwa tidak hadir secara langsung di PN Jombang, sementara majelis hakim, jaksa, dan kuasa hukum hadir secara langsung di pengadilan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa 18 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Rencananya, sidang akan digelar secara offline dengan menghadirkan terdakwa maupun saksi secara langsung. Sidang kasus ujaran kebencian tersebut dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin, mantan peneliti BRIN. Kasus tersebut bermula saat akun Facebook-nya mengomentari perdebatan penentuan Idulfitri.

Andi Pangerang Hasanuddin menuliskan ancaman kepada warga Muhammadiyah. Komentarnya tersebut langsung viral. Bahkan, sejumlah pengurus Muhammadiyah mulai dari tingkat kabupaten, wilayah, hingga pengurus pusat langsung bereaksi. Mereka kemudian melaporkan perkara tersebut.

Andi Pangerang Hasanuddin kemudian ditangkap di rumah orang tuanya, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Dia juga dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai peneliti BRIN.


(ADI)

Berita Terkait