Tipu Calon ASN, Staf Kemenag Pasuruan Ditahan

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

PASURUAN : MR, Staf Kemenag Kabupaten Pasuruan akhirnya ditahan. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan oleh ST. Dia ditangkap di rumahnya di Kecamatan Gondangwetan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti Pria Laksana mengungkapkan, MR ditetapkan menjadi tersangka untuk dua laporan. Pertama, laporan oleh SJ pada bulan Juli dan terakhir laporan oleh ST. Sejauh ini, MR memang telah mengembalikan kerugian yang dialami oleh SJ sebesar Rp130 juta dari total kerugian Rp285 juta.

"Sementara kerugian yang dialami ST sebesar Rp325 juta, belum dikembalikan sama sekali. Namun, meski MR sudah berupaya mengembalikan, proses penyelidikan tetap berlanjut," kata Bima.

Dalam gelar perkara, lanjut Bima laporan dari ST pada tersangka sudah memenuhi unsur kelengkapan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Selanjutnya,  penyidik akan tetap kooperatif dan menyelidiki laporan dari ST dan SJ.

Baca Juga : Modal Uang Palsu Segepok, Pria di Jember Beli Handhpone Hingga Bayar Kontrakan

"Dan saat ini MR sudah ditahan,” kata mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Surabaya ini.  

Diektahui MR, 59, salah satu pegawai Kemenag Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota pada 2020. Ia diduga menggelapkan uang sejumlah pihak dengan menjanjikan mereka lolos tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dua korban yakni ST dan SJ melaporkannya ke Polres Pasuruan Kota dan mengaku mengalami kerugian Rp610 juta.

Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan, Mochammad As’adul Anam menyebut, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Kemenag tidak akan ikut campur dalam penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Apalagi perbuatan yang dilakukan MR atas upaya pribadi.

“Terkait status kepegawaian, kami akan proses sesuai aturan kepegawaian. Namun sampai saat ini kami belum mendapatkan tembusan tentang penetapan dan penahanannya sebagai tersangka,” pungkasnya

 


(ADI)

Berita Terkait