Larangan Thrifting Bikin Penjual Was-Was, Wagub Jatim Siap Audiensi

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Pelaku usaha thrifting atau pakaian bekas di Malang was-was terkait rencana larangan jual beli pakaian bekas impor. Aturan itu dinilai memberatkan pelaku usaha pakaian bekas yang kini mulai menjamur di Kota Malang dan beberapa daerah di Jawa Timur.

Salah satu pelaku Thrifting Kota Malang, Rizky Adam menyatakan, larangan bisnis thrifting melukai hati para pelaku usaha pakaian bekas di Indonesia. "Karena banyak sisi yang harus dibedah dan ini larangannya tidak jelas," ucap Rizky, Selasa 21 Maret 2023.

Dia mengatakan, selama ini sudah ada aturan pakaian bekas mana yang bisa dijual secara legal dan ilegal. Jika hal itu legal, tentu berdampak bagi para pelaku usaha thrifting. "Ini terlalu dini. Karena dari keluhan mungkin produk lokal atau brand lain yang merasa dirugikan, akhirnya pemerintah mengeluarkan larangan itu," ujarnya.

Rizky mengatakan, pakaian bekas impor yang ilegal memang berasal dari karung dengan tumpukan pakaian dari luar negeri masuk secara ilegal di Indonesia. Hal itu, menurut Rizky sah-sah saja jika dilarang. Namun, faktanya, para pelaku tak melulu membawa produk pakaian bekas impor ilegal tersebut.

baca juga : Pria Pengangguran di Malang Selundupkan Wafer Isi Sabu ke Lapas

Sebab, ada pula pakaian bekas dari tangan pribadi orang ke orang atau biasa disebut pre-loved dan hal itu tak bisa dianggap ilegal. Jenis pakaian itu disebutnya bisa lebih aman dan legal dibandingkan produk pakaian impor yang masuk dari karung-karung tersebut.

"Misal pakaian kita, kita punya stok beli baju koleksi barang, terus kita jual ke orang lain. Apakah itu termasuk dalam konteks yang dilarang," katanya.

Apalagi, banyak barang-barang kolektor pakaian luar negeri yang secara pribadi juga diperjualbelikan dan mereka tak mendapatkan barang tersebut melalui bal impor. "Dampaknya ya sekarang bagaimana teman-teman (pelaku bisnis Thrifting) mulai kesulitan mencari barang. Jadi aturan itu harus rinci, jangan dipermukaan saja," tuturnya.

Rizky pun membeberkan, pakaian bekas impor di Indonesia memiliki segmen tertentu yang cukup kuat. Terlebih, barang-barang tersebut terlihat ekslusif dengan kualitas bagus dan tak ada duanya. "Pemerintah harus spesifik, jangan pukul rata," tuturnya.

Di Kota Malang sendiri diperkirakan ada ratusan penjual pakaian bekas impor baik yang berjualan secara offline dan online. Menurutnya, keberadaan para penjual pakaian thrift juga untuk mengurangi limbah fashion. "Pemerintah harus lebih spesifik terkait larangan thrifting itu seperti apa. Pengurangan limbah fashion lokal sendiri sebenarnya dari pengolahan baju bekas juga," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak pun membuka lebar pintu audiensi dengan penjual baju impor bekas. Emil mengatakan bahwa sesuai arahan pemerintah pusat, larangan impor baju bekas untuk melindungi UMKM fashion dalam negeri. Dengan harapan dapat memberikan kemajuan ekonomi.

"Nah, cuma saya juga mendengar bahwa pedagang ini terus jualan apa. Ini ayo kita bicara," ujar Emil.

Emil pun membuka pintu lebar bagi asosiasi pedagang baju thrif di Jawa Timur. Apalagi, bisnis ini sudah menjamur di mana-mana. "Silakan kalau mau audiensi sebagai asosiasi. Ayo kita cari solusi nanti kita bicara dengan pusat," pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait