Pria Pengangguran di Malang Selundupkan Wafer Isi Sabu ke Lapas

Penyelundupan sabu dalam wafer ke dalam lapas berhasil digagalkan petugas (Foto / Istimewa) Penyelundupan sabu dalam wafer ke dalam lapas berhasil digagalkan petugas (Foto / Istimewa)

MALANG : Frendo, warga asal Pakis, Kabupaten Malang ditangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dia mencoba menyelundupan sabu ke dalam lapas. Modusnya, sabu tersebut dimasukkan ke dalam wafer.

Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani menjelaskan awalnya Frendo mencari lowongan pekerjaan di facebook. Saat itulah, ia ditawari oleh seseorang yang dikenalnya dari media sosial untuk mengantarkan sebuah paket yang ia tidak ketahui.

"Jadi yang bersangkutan ini disuruh orang kenalan dari media sosial untuk mengantarkan barang. Kebetulan yang bersangkutan juga mengunggah di medsosnya lagi butuh uang," kata Eka, Selasa 21 Maret 2023.

Saat itu, Frendo dijanjikan upah Rp100 ribu. Tak hanya itu, Frendo juga diberi makanan, kaos, dan deterjen untuk kebutuhan sehari-harinya. Tetapi ia tidak tahu bila paket makanan wafer yang dikirimnya ke dalam Lapas berisikan narkoba.

baca juga : Oknum Kabag Humas Pemkab Situbondo Dipolisikan, Dugaan Penipuan Robot Trading

"Jadi dia nggak tahu, yang ngasih itu siapa, di dalamnya apa juga nggak tahu, tergiur karena memang posting butuh uang di medsos, tergiur uangnya saja," katanya.

Polisi sendiri menyita wafer yang di dalamnya sudah dikemas sabu di dalam enam paket aluminium foil. Sabu itu dimasukkan ke tengah - tengah wafer dan kemudian dilem lagi oleh pengirimnya. Tetapi kecurigaan dan ketelitian petugas Lapas Malang membuat aksi penyelundupan sabu pada Kamis 16 Maret 2023 itu berhasil digagalkan petugas Lapas.

"Kami menerima barang buktinya dari Lapas narkoba jenis sabu 4,61 gram yang diselundupkan dalam bentuk wafer," ujarnya.

Kini nasib Frendo masih dimintai keterangan polisi, ia dikenai wajib lapor karena sesuai dengan pemeriksaan dan hasil interogasi dinilai kurang cukup bukti mengarah ke Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pembuktiannya masih sulit ke 112, yang bersangkutan juga belum menerima uang 100 ribunya, kita periksa urinenya juga negatif, dia juga nggak pernah makai, dia nggak tahu barangnya itu apa, cuma disuruh saja. Statusnya masih saksi, kita interogasi dulu, habis pemeriksaan wajib lapor," tuturnya.

Kasatnarkoba yang baru menjabat beberapa hari di Polresta Malang Kota mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming uang, jika diminta mengantarkan barang yang tidak diketahui isinya apa. Mengingat saat ini biasanya pengedar narkoba memanfaatkan masyarakat yang butuh secara ekonomi untuk menjadi kurir.

"Masyarakat kami himbau selektif, jangan asal mau saja dimintai mengirim barang dengan iming-iming uang. Harus ditanyakan apa barang itu, dikirim ke mana, kalau itu barang terlarang seperti narkoba, bisa berurusan dengan hukum," pungkasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait