Gelar Wayangan Saat PPKM, Anggota DPRD Tulungagung Didenda Rp12,5 Juta

Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Ahmad Basroni saat menjalani sidang pelanggaran PPKM (Foto / Metro TV) Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Ahmad Basroni saat menjalani sidang pelanggaran PPKM (Foto / Metro TV)

TULUNGAGUNG : Anggota DPRD Tulungagung, Basroni divonis berupa denda Rp12,5 juta. Basroni dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakum telah melanggar peraturan PPKM Level 4. Saat itu, Basroni sengaja menggelar wayangan saat PPKM.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ricky Ferdinand. Di Amar putusannya, Hakim Ricky menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar undang-undang tentang kekarantinaan kesehatan dengan menggelar pagelaran wayang kulit pada 21 Agustus 2021.  Padahal saat itu, wilayah Tulungagung masuk dalam PPKM level 4 covid-19.

"Menjatuhkan hukuman alternatif berupa denda sebesar Rp12,5 juta subsider 3 bulan kurungan penjara, apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut," katanya.

Majelis hakim menilai terdapat beberapa hal yang memberatkan. Salah satunya status terdakwa sebagai tokoh masyarakat dan anggota DPRD yang seharusnya menjadi contoh. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa kooperatif selalu bersikap sopan dalam persidangan dan  belum pernah dihukum.

Baca juga : 16 Pegawai PN Jember Terpapar Covid-19

Terkait vonis tersebut, terdakwa Basroni menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.

Sebelumnya Basroni menggelar wayang kulit dirumahnya di Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo. Kegiatan tersebut mendatangkan massa hingga ratusan orang dan mengabaikan protokol kesehatan.

Padahal saat yang bersamaan masih berlaku PPKM level 4 dan yang bersangkutan tidak mendapatkan izin penyelenggaraan kegiatan dari satgas covid-19. Kegiatan tersebut akhirnya dibubarkan satgas covid-19.


(ADI)

Berita Terkait