48 Andikpas se-Jatim Dapat Remisi Hari Anak Nasional, 1 Langsung Bebas

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Sebanyak 48 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jawa Timur (Jatim) mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi. Remisi ini diberikan dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional. Dari jumlah Andikpas yang memperoleh remisi, 1 orang langsung bebas.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menyebutkan bahwa, dari jumlah itu, tersebar di tujuh Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan Jatim. Paling banyak berasal dari LPKA Kelas I Blitar. "Di LPKA Blitar ada 34 andikpas yang dapat remisi, satu di antaranya langsung bisa pulang ke rumah," ujar Zaeroji, Sabtu 23 Juli 2022.

Pria kelahiran Samarinda itu menjelaskan pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1088.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2022. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan. Dan paling lama tiga bulan.

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, antara 1-3 bulan," tuturnya.

Baca juga : Hobi Rekam Tetangga Kos Mandi, Pria Surabaya Diringkus

Zaeroji menjelaskan, pemberian remisi kepada andikpas merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan. "Remisi Hari Anak (RAN) diberikan kepada andikpas atas dasar pertimbangan kemanusiaan," ujarnya.

Meski begitu, setiap andikpas harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik. "Tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi," kata Zaeroji.

Dia berharap, dengan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi andikpas agar lebih baik di kemudian hari. Mengingat, semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif.

"Untuk anak ini kan kita desain agar tidak merasa terpenjara, jadi selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa. Remisi ini jadi reward bagi andikpas yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik," tuturnya.


(ADI)

Berita Terkait