Wabub Gresik Pastikan Pajak Cukai Rokok Kembali ke Masyarakat

Pemkab Gresik menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat di Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo (Foto / Clicks.id) Pemkab Gresik menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat di Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo (Foto / Clicks.id)

GRESIK : Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah memastikan pajak dari produksi rokok di Gresik akan kembali ke masyarakat. Caranya, melalui perbagai program yang sudah digulirkan Pemkab Gresik. Seperti berobat gratis, Universal Health Coverage (UHC) hingga penanggulangan sampah.

“Dari hasil pajak ini, 50 persen untuk kesehatan seperti membeli alat-alat kesehatan di Rumah Sakit, termasuk untuk program Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat Gresik sehingga masyarakat bisa memeriksakan kesehatannya gratis tanpa bayar,” katanya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat di Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Rabu 21 Juni 2023.

Tidak hanya urusan kesehatan, namun Pemkab Gresik juga berencana mengotimalkan dana dari pajak rokok ini untuk penanganan masalah sampah. Pihaknya ingin, masalah sampah ini bisa diselesaikan dari tingkat yang paling bawah yakni desa sehingga sampah tak menumpuk.

“Rencananya untuk membeli alat penghancur sampah. Nantinya alat itu akan dibagikan ke desa-desa. Karena sampah ini menjadi permasalahan juga di masyarakat,” tandasnya.

baca juga : Pemkab Gresik dan Bea Cukai Libatkan Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Ning Min, panggilan akrab Wabup Gresik mengatakan selain itu, dana bagi hasil cukai rokok itu juga digunakan untuk memberikan pelatihan kerja kepada warga yang sudah tak lagi bekerja di pabrik rokok. Seperti membuat roti, potong rambut hingga membuat kopi.

Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal

Wabub Gresik, Aminatun Habibah menjelaskan masyarakat perlu memahami tentang peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Indonesia merupakan negara penghasil tembakau dan rokok. Pemerintah pun membuat aturan lantaran rokok juga bisa membahayakan kesehatan masyarakat, sehingga ada ketentuan-ketentuan yang memang harus dipenuhi oleh pengusaha untuk memproduksi dan menjual rokok secara legal. Termasuk salah satunya wajib membayar pajak.

Sehingga pihaknya terus berupaya memberantasan terhadap peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi oleh Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik kali ini menyasar para pedagang dan perokok aktif di wilayah sekitar. Hadir sebagai narasumber antara lainnya perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Gresik, Polres, Kodim 0817 dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

baca juga : Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Tembakau Ilegal Seniai Rp1,1 Miliar

Ning Min menegaskan kepada peserta sosialiasi untuk membantu pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik. “Khususnya yang jualan rokok agar dilihat, apakah rokok yang dijual sudah bayar cukai atau belum? Dan ilmu yang didapatkan dari sosialisasi ini agar juga disampaikan kepada teman-teman pedagang yang lain,” pungkasnya.

Semengtara itu, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Gresik, Eko Rudi Hartono menerangkan ada beberapa ciri rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat. Yakni rokok polos tanpa pita cukai, terkadang ada juga yang dilengkapi seperti pita cukai, namun sebenarnya pita cukai palsu. Kemudian, ciri-ciri lainya menggunakan pita cukai bekas pakai, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

“Yang paling gampang, ciri-ciri biasanya rokok (ilegal) dijual murah,” ungkapnya.

Adapun sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal terancam pidana penjara minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau dipidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 nilai cukai yang seharusnya dibayar. Hal tersebut sesuai Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

baca juga : Pengiriman 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal ke Jateng Digagalkan Bea Cukai Kediri

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, Suprapto menambahkan pelaksanaan sosialisasi untuk memberikan pemahaman secara luas kepada masyarakat. Sehingga harapannya semakin banyak masyarakat yang memahami tentang perbedaan antara rokok legal dan ilegal akan sangat membantu pemerintah dalam melakukan pencegahan.

“Sosialisasi ini adalah langkah preventif terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik,” pungkasnya.(*)


(ADI)