Pengiriman 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal ke Jateng Digagalkan Bea Cukai Kediri

Barang bukti rokok ilegal diamankan Bea Cukai Kediri (Foto / Metro TV) Barang bukti rokok ilegal diamankan Bea Cukai Kediri (Foto / Metro TV)

KEDIRI : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri menggagalkan pengiriman 1,9 juta batang rokok ilegal. Upaya penggagalan itu dilakukan Tim Unit Intelejen dan Penindakan Bea Cukai Kediri di Exit Tol Mojokerto-Jombang KM 686, Kabupaten Jombang pada, Rabu 11 Mei 2022. Sebanyak 1,9 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai itu dimuat dalam truk bernopol AE 8596 XX.

"Setelah truk melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Tim kami langsung bergerak melakukan pengejaran atau hot pursuite," kata Sunaryo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Kamis 19 Mei 2022.

Menurut Sunaryo, rokok polos jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) bermerk SBR dan RQ Pro Rizquna sebanyak 120 karton, dari Jawa Timur itu hendak dikirim menuju Jawa Tengah. Terlambat sedikit saja, tambah Sunaryo, negara berpotensi mengalami kerugian Rp1,4 miliar.

“Nilai barang ini mencapai Rp2,1 miliar, jika ini lolos negara berpotensi mengalami kerugian Rp1,4 miliar,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Bea Cukai Kediri menetapkan AI sebagai tersangka. Sopir truk tersebut disangka melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 10 kali nilai cukai.

Baca juga : Polisi Periksa Pejabat Dinsos Mojokerto Terkait Dugaan Pelanggaran Penyaluran BNPT

“Saat ini sudah naik ke tahap penyidikan,” terang Sunaryo.

Bea Cukai sendiri meminta masyarakat melaporkan jika melihat peredaran rokok ilegal ini di wilayahnya. Selain tak dilengkapi pita cukai, rokok ilegal biasanya tidak memiliki keterangan alamat pabrik, dan keterangan jumlah isi.


(ADI)

Berita Terkait